TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan pengajuan calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (Gubernur BI), Perry Warjiyo, belum tentu mulus diterima karena akan sangat bergantung pada dinamika politik di parlemen.
"Itu akan sangat tergantung dinamika politik di Komisi XI DPR. Kami di pimpinan DPR secara normatif bisa saja menerima, namun kita harus lihat lagi nanti saat rapat pimpinan membahas calon Gubernur BI, apakah akan diteruskan ke Badan Musyawarah atau tidak," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 27 Februari 2018.
Taufik mengatakan pimpinan DPR belum membuka atau mengumumkan secara resmi nama calon Gubernur BI yang diajukan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Mungkinkah Calon Tunggal Gubernur BI, Perry Warjiyo, Ditolak DPR?
Pimpinan DPR baru akan membahas calon Gubernur BI pada sidang pimpinan setelah masa reses berakhir, yakni pada 5 Maret 2018.
Mengenai nama calon Gubernur BI Perry Warjiyo yang diajukan Presiden Joko Widodo, Taufik tidak membantah dan tidak membenarkan.
"Dari kami sifatnya masih rahasia. Namun, jika dari Istana dan dari Sofjan Wanandi (Ketua Tim Ahli Wapres) sudah mengungkapkan siapa calon itu, ya, masak berbeda dengan isi suratnya?" kata Taufik.
Presiden Joko Widodo sudah mengajukan Perry Warjiyo sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia.
"Sudah kami kirimkan surat nama calonnya (Gubernur BI) ke DPR. Coba tanyakan ke DPR dan Pak Perry," kata Jokowi di Cikarang, Jawa Barat, Selasa.
ANTARA