TEMPO.CO, Jakarta-Presiden Joko Widodo bertanya apakah warganet sudah melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017. Pertanyaan tersebut dilontarkan Jokowi melalui akun Twitter miliknya.
Jokowi juga memamerkan bahwa dirinya sudah melakukan pengisian SPT Tahunan pajak pribadinya pada hari ini. "Sudah ngisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017? Saya sudah tadi pagi," cuit Presiden di akun Twitter @jokowi, Senin, 26 Februari 2018.
Baca: Nonton Dilan 1990, Jokowi: Bisa Jadi Inspirasi Indusri Kreatif
Jokowi mengatakan pengisian SPT Tahunan pajak miliknya itu dia lakukan melalui e-Filling. E-Filling merupakan fasilitas pengisian formulir SPT pajak secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak di laman https://djponline.pajak.go.id atau Penyedia Layanan SPT Elektronik yang telah ditunjuk Ditjen Pajak.
Menurut Jokowi, pengisian formulir melalui e-Filling tersebut sangat mudah. Wajib pajak juga memperoleh bukti penerimaan pengisian SPT pajak dalam bentuk elektronik.
"Dengan e-Filling prosesnya sangat gampang dan langsung dapat bukti penerimaan elektroniknya. Manfaat pajak buat seluruh masyarakat," tulis Jokowi.
Dari foto yang diunggah bersama cuitan tersebut, tampak Jokowi didampingi oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan. Cuitan tersebut memperoleh 198 komentar, dicuit ulang sebanyak 1.000 kali, dan disukai oleh 2.500 pengguna lainnya.
Masa pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi berlangsung selama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. Hal ini berdasarkan pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009. Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan maksimal empat bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Selain melakukan pelaporan melalui e-Filling, wajib pajak juga dapat menyerahkan langsung dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui pengiriman pos tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Syarat untuk pengiriman via pos, kurir, dan ekspedisi yakni dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Baca berita lainnya tentang Jokowi di Tempo.co.