TEMPO.CO, Jakarta -Masa Registrasi Ulang kartu prabayar hampir berakhir. Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan jumlah pengguna yang sudah melakukan registrasi ulang mencapai 285 juta orang hingga hari ini.
"Total per Senin, 26 Februari 2018 pukul 12.34 WIB ada 285.096.603," kata Noor Iza melalui pesan singkat pada Senin, 26 Februari 2018.
Baca:Belum Registrasi Ulang, Pemerintah Akan Lakukan Tindakan Ini
Dengan perkiraan ada 300 juta kartu prabayar yang beredar, masih ada sekitar 14,9 juta pengguna yang belum melakukan registrasi ulang. Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui sejumlah keterangannya terus mengimbau masyarakat melakukan registrasi ulang sebelum tanggal 28 Februari 2018. Musababnya, menjelang batas waktu nanti bakal terjadi traffic yang tinggi hingga menyebabkan kendala registrasi.
Pemerintah dan operator telepon seluler akan mulai menindak pengguna kartu prabayar yang belum melakukan registrasi ulang. Penindakan dilakukan secara bertahap hingga dua bulan mendatang.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ahmad Ramli mengatakan jika sampai 30 hari setelah 28 Februari tidak juga dilakukan registrasi, Kominfo akan memblokir telepon dan layanan pesan singkat (SMS) keluar.
Pada masa ini, pengguna masih dapat melakukan registrasi ulang. Namun, jika sampai 15 hari kemudian tidak juga mendaftar ulang, maka telepon dan SMS masuk akan diblokir. Pada periode ini pula pengguna masih memiliki waktu 15 hari untuk mendaftarkan identitasnya. Jika registrasi tak juga dilakukan, kartu prabayar akan diblokir total.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANWAR SISWADI