TEMPO.CO, Jakarta - Penumpang taksi online kini memiliki hak yang sama dengan penumpang taksi reguler atau konvensional, yakni mendapat jaminan asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan para penumpang taksi online akan mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan ataupun meninggal dunia dari Jasa Raharja sepanjang pengemudi taksi online sudah melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri 108/2017 tentang Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.
“Penumpangnya dijamin asuransinya oleh Jasa Raharja, kalau sekarang SIM-nya bukan umum, kemudian gak ada KIR-nya, itu artinya taksi omprengan, penumpangnya kalau ada kecelakaan gak dijamin asuransi oleh Jasa Raharja. Kan kasihan kan? Kalau sudah melengkapi persyaratan, ada KIR dan SIM umum, kalau ada kecelakaan penumpangnya dijamin Jasa Raharja, kalau meninggal sampai Rp 50 juta,” ujar Budi di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 25 Februari 2018.
Baca juga: Bantu Taksi Online, Menhub Akan Adakan Uji KIR Gratis
Budi menjelaskan, dengan lengkapnya persyaratan seperti SIM A umum dan KIR, artinya kendaraan tersebut sudah terdaftar sebagai angkutan umum.
Menurutnya, lengkapnya persyaratan tersebut tidak hanya menguntungkan bagi para pengemudi taksi online, melainkan juga memudahkan pihak kepolisian untuk mengawasi sekaligus menguntungkan bagi para penumpangnya.
Dalam hal ini, pihak Kementerian Perhubungan bersama dengan Polda Metro Jaya menggelar pendaftaran SIM A umum secara koletif di Gelora Bung Karno pada Ahad pekan lalu.
Budi mengatakan digelarnya pendaftaran SIM A umum secara kolektif tersebut dimaksudkan untuk mempercepat semua pengemudi kendaraan umum, baik online maupun reguler, untuk memiliki SIM umum dan KIR.
“Jadi saya bantu meringankan beban teman-teman pengemudi taksi online supaya mungkin mempercepat mereka juga, kemudian juga pemerataan sampai beberapa daerah, untuk bisa melengkapi persyaratan karena kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi ini sangat besar manfaatnya untuk para pengemudi, untuk penumpang, dan lembaga terkait.” ujar Budi.