TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, akan tetap menjalankan proyek jalan tol Jakarta-Cikampek II pasca kebijakan moratorium proyek jalan layang atau elevated. Namun pembangunan proyek hanya akan dilakukan pada bagian non elevated.
"Selama vakumnya pembangunan konstruksi yang bersifat melayang, pekerjaan dapat tetap dilakukan pada bagian non elevated atau at grade," ujar Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad, 25 Februari 2018.
Baca: Empat Jalan Layang di Jawa Tengah Diresmikan Sekaligus
Desi mengatakan dengan diberlakukannya moratorium, progres pembangunan fisik yang bersifat elevated pada proyek ini harus dihentikan. Hal ini, kata dia, dilakukan sampai dinyatakan dapat diteruskan kembali. "Melalui proses evaluasi yang mendalam," katanya.
PT Jasa Marga, kata Desi, mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penghentian sementara pengerjaan proyek yang bersifat elevated dan jembatan-jembatan. Selain itu, pihaknya akan mengevaluasi kembali seluruh metode kerja dan prosedur konstruksi. "Khususnya yang terkait keselamatan dan kesehatan kerja," tuturnya.
Desi mengimbau kepada PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) selaku anak usaha Jasa Marga agar memperhatikan keselamatan kerja. Hal itu terdapat dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta standar dan prosedur yang berlaku. "Secara konsisten agar meniadakan kecelakaan kerja pada saat pengerjaan proyek," ucapnya.
Sebelum diberlakukannya moratorium, progres pembangunan konstruksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ini telah mencapai 24,48 persen. Jalan tol sepanjang kurang lebih 38 km ini membentang di ruas Cikunir-Karawang Barat.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan moratorium semua proyek jalan layang (elevated). Hal itu terkait terjadinya kecelakaan konstruksi beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto mengatakan semua proyek jalan layang PUPR dihentikan sementara agar evaluasi keselamatan kerja bisa segera dilakukan. "Tadi pagi kami sudah diskusi dengan Pak Menteri. Perintah pertama adalah moratorium semua pekerjaan pekerjaan yang elevated akan kita hentikan semuanya," ujar Arie, Selasa pekan lalu.
Arie menjelaskan moratorium proyek jalan layang dilakukan sampai masing-masing kontraktor pelaksana dan pemilik pekerjaan mengajukan lagi metode kerja dan pengawasan prosedur mereka dilaksanakan dengan betul.