TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyelenggarakan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum kolektif untuk para pengemudi Taksi Online di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu, 25 Februari 2018.
"Hari ini saya bersama dengan Kepolisian RI mengadakan pembuatan SIM A Umum kolektif ini. Kami memang ingin para driver online ini bisa memiliki SIM A Umum dengan harga terjangkau," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan.
Baca: Kementerian Perhubungan Akan Evaluasi Proyek Konstruksi Layang
Para pengemudi taksi online ini pun hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 100 ribu. "Setelah kami bekerja sama dengan segala pihak, yang tadinya Rp 1 juta, PNBPnya Rp 225 ribu, kami hanya kenakan Rp 100 ribu saja," ucap Budi.
Ia pun berharap, para pengemudi taksi online ini memiliki lisensi sebagai bagian dari keamanan berkendara. SIM A Umum adalah salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengemudi online. Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.
Namun, pembuatan SIM A umum ini rupanya diperuntukkan untuk pengemudi online yang sudah mendaftar di komunitas masing-masing dan memiliki sertifikat lulus mengemudi dari sekolah mengemudi. Sedangkan untuk pengemudi yang berencana mendaftar langsung di acara, tidak bisa. Mereka baru bisa mengikuti pembuatan SIM A Umum di tahap kedua.
"Iya kami perbolehkan mereka bikin juga, didaftarkan untuk sesi kedua. Kalau sekarang terbatas kan kita bawa peralatan untuk 600 orang," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Nantinya tahap kedua tersebut akan dilaksanakan sekitar 3-4 minggu ke depan. Saat ini, Kemenhub dan Kepolisian RI masih fokus menyelesaikan pembuatan SIM A Umum tahap satu di seluruh Indonesia.
Baca berita lainnya tentang taksi online di Tempo.co.