TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan melakukan lelang barang-barang pribadi dari sejumlah pejabat negara mulai dari Wakil Presiden hingga menteri di kabinet kerja.
Salah satunya ialah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang ikut dalam lelang tersebut. Budi menjelaskan salah satu fungsi lelang yaitu untuk meningkatkan budaya lelang di dalam negeri dan mengedukasi masyarakat agar terbiasa dengan hal tersebut.
"Proses lelang itu mendapatkan manfaat nilai yang terbaik apakah untuk korporasi atau untuk negara. Masyarakat juga bisa mendapatkan koleksi barang pribadi," kata Budi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 24 Februqri 2018.
Budi melelang tiga barang pribadi miliknya yaitu dua buah lukisan dan satu gitar. Lukisan pertama yang di lelang menceritakan kehidupan pedesaan dengan ukuruan 80 x 80 cm. Nilai limit lukisan tersebut yaitu Rp 5 juta dengan uang jaminan Rp 2,2 juta.
Lukisan kedua karya Arifin Yasonas tahun 2006 dengan tema "sebuah penyesalan" dengan ukuran 100 x 100 cm. Nilai limit lukisan tersebut yaitu Rp 2 juta dengan uang jaminan Rp 700 ribu.
"Saya pilihkan lukisan-lukisan koleksi saya yang cukup lama. Saya ingin pemasaran atau upaya untuk memasarkan lukisan untuk dimiliki masyarakat bertambah dengan lelang itu," kata dia.
Sementara itu, untuk gitar akustik berwarna coklat-kuning masih dalam kondisi bagus dilakukan lelang dengan harga limit Rp 500 ribu. "Kalo gitar karena saya baru beli gitar satu lagi yang lama saya kasihkan," ucap dia.
Lelang tersebut dilaksanakan pada Rabu, 28 Februari 2018 Galeri Nasional Indonesia. Pelaksanaan lelang dilakukan mulai dari pukul 10.00 hingga selesai.
Selain Menteri Perhubungan, sejumlah menteri lainnya yang juga mengikuti lelang tersebut yaitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi serta beberapa pejabat negara lainnya.
Ditjen Kekayaan Negara mengimbau agar peserta lelang memperhatikan cara penawaran dari setiap barang yang akan dilelang. Cara penawaran barang tersebut terdiri dari dua macam yaitu e-auction dan konvensional. Adapun cara penawaran melalui lelang konvensional yaitu dengan lisan kehadiran. Sedangkan e-auction, cara penawarannya tertulis melalui internet.