Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Beberkan Kedok Penipuan Arisan Umrah dan Motor

image-gnews
Petugas memperlihatkan paspor korban penipuan Biro Jasa Umroh Ustmaniyah Hannien Tour di Polres Surakarta, Jawa Tengah, 5 Januari 2018. Biro ini diduga melakukan penipuan kepada sejumlah calon jemaah haji di Solo. TEMPO/Bram Selo Agung
Petugas memperlihatkan paspor korban penipuan Biro Jasa Umroh Ustmaniyah Hannien Tour di Polres Surakarta, Jawa Tengah, 5 Januari 2018. Biro ini diduga melakukan penipuan kepada sejumlah calon jemaah haji di Solo. TEMPO/Bram Selo Agung
Iklan

TEMPO.CO, Kediri – Kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kediri menghentikan 150 entitas usaha yang terindikasi melanggar aturan. Entitas usaha itu di antaranya lembaga arisan umrah dan motor, yang dipastikan menipu masyarakat.

Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo mengatakan penertiban dan penindakan usaha penggalangan selama 2017 telah menggulung 150 entitas. Ratusan lembaga itu dihentikan usahanya hingga memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan pemerintah. “Kita tidak menoleransi upaya menghimpun uang dari masyarakat yang berkedok macam-macam,” kata Slamet kepada Tempo, Jumat, 23 Februari 2018.

Simak: OJK: Hati-hati Akan Penipuan Bermodus Pembebasan Utang

Dari sejumlah usaha tersebut, penipuan berkedok arisan umrah dan motor paling disorot. Sebab, modus ini paling banyak diminati masyarakat karena terkait dengan kebutuhan pokok, yakni transportasi dan ibadah. 

Hasil penelitian OJK menyebutkan biro penyelenggara arisan ini biasanya mematok keikutsertaan peserta dalam jumlah tertentu. PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Group) contohnya. Biro penyelenggara umrah yang berada di Blitar itu mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu untuk menghimpun uang. “Mereka menjanjikan keuntungan hingga 5 persen per bulan kepada nasabah,” ujar Slamet.

Untuk menarik korban, penggalangan dana ini dikemas dalam arisan umrah dan motor. Dengan asumsi mendapat nasabah sekian orang, mereka meminta potongan harga khusus kepada dealer motor atau biro perjalanan travel sebagai hadiah. Hadiah itulah yang kemudian diberikan kepada nasabah yang mendapatkan arisan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka berharap para peserta akan terus mengikuti arisan seterusnya sehingga dana yang dikumpulkan terus bergulir untuk mendapatkan bonus motor dan umrah. Faktanya, para nasabah ini tak lagi membayar arisan setelah mendapatkan fasilitas motor atau umrah yang dijanjikan. Inilah yang kemudian membuat usaha tersebut runtuh dan menimbulkan kerugian nasabah lain.

Kepala Sub-Bagian Pengawasan Bank OJK Kediri Mulyono meminta masyarakat tak mudah berinvestasi pada jenis usaha yang tak masuk akal, termasuk penawaran virtual/cryptocurrency, salah satunya Bitcoin yang tengah marak diperbincangkan. “Bitcoin ini bukan alat tukar yang bisa dipergunakan di Indonesia dan bukan merupakan investasi,” ucapnya.

OJK akan terus mengawasi pergerakan praktik-praktik investasi yang berpotensi memicu kerugian masyarakat. Jika hendak berinvestasi, mereka diminta berkonsultasi dengan lembaga perbankan atau meminta saran kepada petugas OJK.

Mulyono juga berharap keterbukaan sistem informasi keuangan saat ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Beralihnya sistem informasi debitur (SID) atau BI Checking menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dikelola OJK, juga makin menjamin keamanan perbankan ke depan.

Saat ini, siapa pun bisa mengetahui riwayat catatan debitur dengan lengkap untuk mengetahui jejak rekam keuangan mereka. Keberadaan SLIK juga diharapkan mampu mengesampingkan agunan untuk membaca kredibilitas debitur. “Sehingga semua orang menjadi mudah mengakses layanan perbankan,” kata Mulyono.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

7 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

8 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

10 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

11 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

12 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

12 jam lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

16 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

3 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

3 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

4 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN