TEMPO.CO, Jakarta - Video temuan ular sanca di kereta ekonomi Kertajaya Pagi rute Surabaya Pasar Turi-Jakarta Pasar Senen, yang mendadak viral sejak Rabu lalu, membuat PT KAI merasa perlu menegaskan kembali tentang barang bawaan penumpang kereta. Vice President Corporate Communication PT Kereta Api Indonesia (Persero) Agus Komarudin menyebutkan ketentuan dan persyaratan untuk membawa barang melalui bagasi dalam gerbong kereta sudah sampaikan secara jelas dan tertulis kepada calon penumpang, bahkan sebelum pemesanan tiket.
Aturan itu, kata Agus, bisa dibaca ketika penumpang memesan tiket melalui website KAI, KAI Access, maupun di belakang formulir pemesanan di loket stasiun. "Aturan mengenai barang bawaan yang dilarang dibawa ke atas kereta penumpang telah disampaikan melalui tayangan TV di dalam kereta, stiker-stiker di pintu masuk, dan bordes kereta,” kata Agus, Jumat, 23 Februari 2018.
Baca: Video Viral Ular Sanca di Kereta Kertajaya, Begini Respons KAI
Pernyataan Agus merespons video penampakan seekor ular sanca yang tersebar viral melalui sejumlah media sosial. Video berdurasi 56 detik yang diunggah oleh seorang penumpang itu menunjukkan ular tersebut merambat dari bawah kursi, lalu bergerak ke atas tempat duduk penumpang dan menjalar ke dinding kereta api yang tengah bergerak.
Lebih jauh, Agus menjelaskan bahwa sesuai ketentuan PT KAI, sedikitnya ada tujuh barang yang dilarang dibawa di bagasi dalam gerbong penumpang. Tujuh barang itu meliputi binatang, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Serta senjata api, senjata tajam, dan semua barang-barang yang mudah terbakar atau meledak.
Selain itu, barang yang dilarang dibawa di bagasi dalam gerbong penumpang adalah semua barang-barang berbau busuk, amis, atau karena sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan serta mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Selain itu, barang-barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi, juga barang yang dilarang dimasukkan ke gerbong penumpang oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk mengantisipasi agar kejadian di video viral tidak terulang, kata Agus, PT KAI akan lebih intensif dalam melakukan pengawasan barang-barang yang dibawa melalui bagasi kereta oleh penumpang. Selain itu, jika ada penumpang yang masih tetap ingin membawa binatang dengan kereta api, pihaknya telah menyediakan gerbong khusus secara terpisah. “Perlu kami informasikan, bahwa angkutan binatang peliharaan bisa dilayani melalui ekspeditur yang akan ditempatkan pada kereta khusus gerbong bagasi, terpisah dari kereta penumpang,” kata Agus.