TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Lucky Alfirman menyatakan pemerintah menargetkan bisa meraup Rp 30 triliun dari penjualan surat utang yang berbasis investor retail. Saat ini pemerintah memiliki empat instrumen surat utang khusus investor retail.
Tiga instrumen surat utang berbasis retail tersebut adalah sukuk negara retail, obligasi retail, dan surat berharga negara (SBN) retail online. DJPPR bakal menerbitkan sukuk retail sebagai instrumen investasi retail yang pertama tahun ini.
“Kami sudah menetapkan imbal hasil 5,90 persen untuk sukuk retail,” kata Lucky di gedung Bursa Efek Indonesia, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Februari 2018.
Pemerintah resmi membuka masa penawaran suku retail seri SR-010, hari ini, 23 Februari 2018, hingga 16 Maret 2018. Tanggal penjatahan sukuk retail akan berlangsung pada 19 Maret 2018.
Sukuk retail SR-010 memiliki tenor selama tiga tahun, yang akan jatuh tempo pada 10 Maret 2021. Sukuk retail tersebut dapat diperdagangkan di pasar sekunder setelah satu periode imbalan, yakni pada 10 April 2018.
Minimum pemesanannya Rp 5 juta dan maksimum pemesanan mencapai Rp 5 miliar, dengan tingkat imbalan 5,90 per tahun.
Pemerintah telah menunjuk 22 institusi keuangan sebagai agen penjual. Sebanyak 22 perusahaan agen penjual tersebut adalah Citibank, Bank BRISyariah, BCA, Bank Commonwealth, Bank Danamon, Bank DBS, Bank HSBC, Bank Mandiri, Bank Maybank Indonesia, Bank Mega, Bank Muamalat, BNI, Bank OCBC, Bank Panin, Bank Permata, BRI, Bank Syariah Mandiri, BTN, Bank CIMB Niaga, MNC Bank, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, dan Standard Chartered Bank.