TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita setuju dengan usulan dari Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku perdagangan elektronik, atau e-commerce.
"Iya, setuju saya," kata Enggartiasto Lukita saat ditemui di Kementrian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Februari 2018.
Enggartiasto menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mendukung usaha kecil dan menengah (UKM) dan industri kecil menengah (IKM) di Indonesia.
"Tolong ingat bahwa itu satu persen pada waktu yang lalu, itu dari volume loh, bukan dari rugi laba, pajak itu. Dari transaksi. Sedangkan kalau kita bicara pajak 20 persen, 30 persen, itu dari rugi laba, itu tinggi sekali. Itu kurang memberikan iklim yang positiflah untuk itu," kata Enggartiasto Lukita.
Ia menyampaikan bahwa hingga kini belum ada keputusan tetap dan masih digodok. Namun perkiraannya memang akan sekitar setengah persen.
Airlangga beralasan angka pajak dibuat rendahnya karena rata-rata penjualan e-commerce berkisar Rp 40 juta per tahunnya yang masuk dalam skala pendapatan IKM. Namun karena angkanya relatif lebih rendah dibandingkan dengan offline, hingga saat ini perdebatan pajak itu masih dikaji di Kementrian Keuangan.
Dengan tarif pajak yang lebih rendah tersebut, Airlangga berharap semakin banyak produk IKM nasional yang bergabung dengan toko online, mengingat produk impor yang beredar di pasar online saat ini masih mendominasi. Hal tersebut juga bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia.
Ia menambahkan, penggunaan smartphone di Indonesia saat ini sudah mencapai 371 juta atau 141 persen dari total populasi. Dengan keadaan tersebut, Indonesia berpeluang menjadi negara ketiga terbesar di dunia setelah Cina dan Amerika Serikat yang memiliki pendapatan dari bisnis online.
FADIYAH | YY