TEMPO.CO, Bandung - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui usul para gubernur dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), yang meminta penerbitan instruksi presiden (inpres) yang mengatur perdagangan antardaerah. “Saya kira ini (untuk) membentuk sebuah desk dalam rangka mengintegrasikan pola distribusi dari provinsi ke provinsi, mana yang lebih (menuju daerah), mana yang kurang, sehingga informasi juga cepat,” kata Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 22 Februari 2018.
Jokowi menjelaskan, perdagangan antardaerah itu nantinya terintegrasi dengan tol laut. Rancangan inpres yang mengatur tentang kerja desk perdagangan antardaerah itu masih akan dibahas lebih detail bersama beberapa gubernur yang mewakili APPSI. “Nanti kita ulang lagi, nanti dengan satu, dua, tiga gubernur yang menjadi pengurus APPSI. (Inpres) ini yang mau kita nanti siapin setelah bertemu, detailnya seperti apa,” ujarnya.
Baca: Insiden Proyek Tol Becakayu, Presiden Minta Pengawasan Diperketat
Kendati demikian, Jokowi meminta desk itu nantinya tidak malah mengakibatkan situasi bertambah ruwet. “Jangan sampai ini meruwetkan. Harusnya memudahkan, harusnya mempercepat,” ucapnya.
Jokowi mengatakan pertumbuhan ekonomi bergantung pada dua hal, yakni investasi dan ekspor. “Problemnya seperti yang sudah saya sampaikan, saya ulang-ulang terus. Mengenai lamanya perizinan, ruwetnya perizinan, banyaknya regulasi, banyaknya aturan, banyaknya rekomendasi, banyaknya persyaratan. Itu yang saya minta untuk secepat-cepatnya dipangkas dan sebanyak-banyaknya disederhanakan,” tuturnya.
Ketua Umum APPSI Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan para gubernur sepakat desk perdagangan antardaerah itu dikukuhkan lewat inpres agar punya kekuatan hukum yang lebih kuat untuk menunjang kecepatannya dalam mengambil keputusan. “Kami minta jangan permen (peraturan menteri) saja, tapi ada inpres yang memayungi perdagangan antardaerah atau pengintegrasian ekonomi daerah, dan Presiden menyampaikan setuju untuk melakukan itu,” katanya.
Syahrul menuturkan inpres dibutuhkan karena dinilai bisa memangkas waktu pengambilan keputusan. “Masing-masing sektoral berkejaran. Tapi ada hal-hal yang secara dasar harus segera ditangani. Kita enggak boleh nunggu lagi, misalnya satu daerah kekurangan pangan, daerah lain ada surplus, langsung. Kita enggak usah nunggu lagi. Daerah bisa menutup dan bertanggung jawab. Toh, biar bagaimana pun, gubernur adalah penanggung jawab mewakili pemerintah pusat di daerah,” ujarnya.
Soal teknis desk tersebut, kata Syahrul, diserahkan kepada Presiden. “Kita sudah menyampaikan. Ini butuh desk, di mana tempatnya, di atas permen, sehingga ada kecepatan-kecepatan langkah yang bisa dilakukan,” ucapnya.
Menurut Syahrul, desk itu akan berfungsi menyelesaikan hambatan dalam perdagangan antardaerah. “Katakanlah masalah perdagangan itu minimal melibatkan lima sampai enam kementerian. Kita selesaikan langsung di situ,” tuturnya.
Syahrul berujar desk perdagangan daerah itu diprioritaskan untuk perdagangan antardaerah yang menyangkut kebutuhan dasar. “Khusus untuk hal-hal kebutuhan dasar,” katanya.
Syahrul juga sempat menyampaikan pada Jokowi mengenai besarnya potensi perdagangan antardaerah. Dia mencontohkan, nilai perdagangan antara Jawa Timur dan Sulawesi Selatan bisa menembus Rp 5,1 triliun. “Kami bisa memasukkan ke Surabaya Rp 3 triliunan, Surabaya bisa mengirimkan Rp 1,7 triliunan ke Sulawesi Selatan. Kurang-lebih begitu,” ujarnya.
Perdagangan antardaerah menjadi fokus bahasan dalam Rapat Kerja Nasional APPSI, yang digelar dua hari mulai Rabu, 21 Februari 2018, di Bandung. “Secara khusus, ini yang kita bicarakan. Pembicaraan hari ini sudah yang ketiga, mencoba men-setting kemampuan dan keunggulan daerah untuk saling bersinergi satu sama lain,” tutur Syahrul setelah menemani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuka rapat tersebut di Bandung, Rabu lalu.
Tjahjo Kumolo mempersilakan para gubernur menyampaikan hasil Rakernas APPSI itu langsung kepada Presiden Jokowi. “Sampaikan hambatan apa di daerah. Apakah ada kebijakan pusat yang mengganggu daerah, menghambat pertumbuhan, menghambat PAD (pendapatan asli daerah). Sampaikan,” katanya.