TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil-genap di Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada 12 Maret 2018. Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Bambang Prihartono mengatakan penerapan itu akan dilakukan di setiap pintu masuk jalan Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Kebijakan itu disebut sebagai hasil kesepakatan seluruh pemangku kepentingan dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman pada 30 Januari 2018.
“Hasil rapat ada tiga kebijakan yang disepakati, yaitu jam operasional angkutan barang, pembatasan kendaraan pribadi dengan skema ganjil-genap, dan prioritas layanan angkutan umum,” ungkapnya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis, 22 Februari 2018.
Baca juga: Jawaban Sandiaga Uno Soal Ide Sistem Ganjil-Genap Sepeda Motor
Pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil-genap ini akan diberlakukan Senin-Jumat selama pukul 06.00 WIB-09.00 WIB. Dengan begitu, kendaraan plat genap hanya bisa masuk tol terkait pada tanggal genap dan kendaraan berplat ganjil hanya pada tanggal ganjil.
Namun, lanjut Bambang, kebijakan tersebut hanya bersifat sementara sampai pembangunan proyek light rail transit (LRT) rampung.
“Ini sifatnya sementara saja. Nanti kalau pembangunan LRT sudah (selesai) kami evaluasi apakah (penerapan) kebijakan (sistem ganjil-genap) ini sudah memenuhi kebutuhan masyarakat atau belum,” ujarnya.