TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membeberkan PT Waskita Karya pernah mendapat teguran berupa peringatan tertulis. Teguran tersebut disampaikan saat Waskita mengerjakan salah satu tol Trans Jawa.
"Kami pernah keluarkan teguran pada proyek Tol Batang (Tol Pemalang-Batang) Semarang," kata Basuki saat ditemui di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2018. "Jadi sekarang logikanya begitu (lebih dari peringatan)."
Baca juga: Anies Khawatir, Menteri Basuki: Penghentian Tak Hambat Proyek LRT
Dengan demikian PT Waskita Karya, kontraktor proyek pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Jakarta Timur, terancam dikenai denda administratif.
Selasa kemarin, 20 Februari 2018, Basuki Hadimuljono resmi menghentikan semua proyek infrastruktur elevated pasca insiden kecelakaan kerja di Tol Becakayu. "Semua pekerjaan yang berada di atas tanah (elevated) yang membutuhkan pekerjaan berat, saya berhentikan dulu sementara," kata dia, di Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Budi mengaku telah meneken surat penugasan kepada Komite Keselamatan Konstruksi Nasional (KKKN) per hari ini. KKKN diminta untuk mengevaluasi sekitar 40 proyek yang memiliki pengerjaan elevated, termasuk diantaranya proyek-proyek dibawah Waskita Karya. Dalam kesempatan ini, Basuki juga mengklarifikasi bahwa evaluasi hanya dilakukan KKKN, tidak melibatkan Asosiasi Konstruksi Indonesia (AKI). "AKI tidak ada urusan."
Basuki menegaskan bahwa ia sama sekali tidak akan berkompromi soal keselamatan kerja. Bahkan pada hari Sabtu depan, Ia mengaku akan mengundang juga pihak kontraktor bendungan, "Bendungan kan lebih bahaya juga, saya akan kasih tahu, ini lo di tol kejadian seperti ini, kamu hati-hati disana," ujarnya.
Ihwal sanksi terhadap kontraktor sendiri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal 96 menyebutkan bahwa "Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif."
Urutan sanksi yang diberikan yaitu peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. "Pada proyek Tol Batang memang Waskita telah dikenai peringatan tertulis," kata Direktur Bina Marga Arie Setadi Moerwanto saat dikonfirmasi.
Pihak Waskita Karya sendiri telah melakukan evaluasi internal, salah satunya mengkaji rencana penambahan waktu kerja (shift) para pekerja untuk mencegah terulangnya kecelakaan konstruksi. Kepala Divisi III Waskita Karya Dono Parwoto memaparkan saat ini perusahaan menerapkan dua shift selama delapan jam kerja serta waktu lembur tiga sampai empat jam yang dimulai pada pukul 16.00 WIB.
"Kemarin ada dua shift, namun sekarang kami kaji apakah perlu menjadi tiga shift," ujarnya dalam konferensi pers di lokasi proyek pembangunan Jalan Tol Becakayu, Jakarta Timur, Selasa, 20 Februari 2018.
FAJAR PEBRIANTO | ANTARA