TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Satuan Tugas E-Commerce Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Polisi Silvester Simamora menjelaskan ada dua jalur dalam prosedur pelaporan korban penipuan online. "Bisa online, lewat email atau langsung datang melapor," kata Silvester saat dihubungi, Rabu, 21 Februari 2018.
Ia mengatakan, masyarakat harus menyiapkan berkas terlebih dahulu. Setelah melapor, akan dibuatkan laporan polisi(LP) untuk kemudian ditindaklanjuti. Perihal berapa lamanya penangan tersebut, Silvester mengatakan Kepolisian akan menangani pelaporan tersebut secepat mungkin agar segera bisa diusut.
Baca: Dalam 4 Bulan, Uang 2,2 M Melayang Akibat Penipuan Belanja Online
"Kami menampung keluhan dari seluruh Indonesia, jadi tidak bisa dipastikan berapa harinya," ujar dia. Sampai saat ini, penipuan masih sering terjadi melalui market place dan media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Sedangkan untuk jumlah laporan yang sudah masuk di tahun ini, Silvester tidak tahu berapa jumlah pastinya. "Ada, sudah lumayan banyak apalagi yang dari email," kata dia.
Untuk itu, ia memperingatkan masyarakat supaya lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi di dunia online. "Kami selalu menyampaikan melalui media sosial kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika bertransaksi di dunia online," kata Silvester.
Maraknya kerawanan penipuan di dunia maya membuat Badan Reserse Krimial (Bareskrim) Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) e-Commerce yang dikepalai oleh Kepala Sub Bidang II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Asep Syafruddin.
Asep menerangkan satgas ini menggandeng beberapa mitra dalam memerangi kejahatan e-commerce seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Financial Technology (Fintech) dan Ikatan Digital Ekonomi.
Tercatat, kerugian konsumen yang timbul akibat kejahatan e-commerce dari September sampai Desember 2017 mencapai Rp 2,2 miliar.
Berita lainnya tentang penipuan online bisa disimak di Tempo.co.