TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menyatakan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terkait, seperti kontraktor Waskita Karya dengan kecelakaan kerja yang terjadi pada proyek Tol Becakayu.
Menurutnya, penyedia jasa konstruksi yang mengerjakan proyek tersebut harus mendapatkan peringatan keras sebagaimana juga dengan kontraktornya. Kecelakaan yang terjadi di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur itu telah mengakibatkan tujuh pekerja menderita luka-luka akibat tertimpa reruntuhan bekisting pierhead yang ambrol.
“Komisi V akan memanggil pihak terkait atas dugaan ketidakpatuhan terhadap UU No.2/2017 tentang Jasa Konstruksi,” ujar Sigit, Selasa, 20 Februari 2018.
Baca juga: Insiden Proyek Tol Becakayu, Presiden Minta Pengawasan Diperketat
Dia menduga ada proses tahapan kerja yang dilewati sehingga mengakibatkan kecelakaan. Dia juga menduga tidak adanya konsultan pengawas pada pada proyek itu. Menurutnya, mestinya setiap pekerjaan yang sedang dikerjakan ada persetujuan konsultan pengawas.
Sigit menyebutkan pemanggilan tersebut dilakukan untuk melakukan pendalaman dan investigasi atas kejadian tersebut. "Ini ada preseden ketidakpatuhan terhadap UU. Kami meminta Kementerian PUPR untuk adakan RDP terkait pelaksanaan UU No.2/2017 tentang Jasa Konstruksi," ujarnya.
Atas seringnya kejadian kecelakaan kerja, Sigit meminta kepada Kementerian PUPR untuk tetap mengutamakan aspek keselamatan kerja. Pasalnya, pekerjaan jasa konstruksi memiliki risiko yang sangat tinggi.
"Ini pekerjaan dengan risiko tinggi. Kepada penyedia jasa konstruksi agar menjaga kualitas dan keselamatan kerja," kata Sigit menambahkan.
Kecelakaan kerja pada proyek Tol Becakayu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa, 20 Februari 2018. Saat itu, kontraktor proyek tersebut, PT Waskita Karya Tbk., melakukan pengecoran pierhead dengan kondisi beton masih basah dan bekisting merosot sehingga jatuh dan menimpa tujuh orang pekerja.