TEMPO.CO, Jakarta - Mencermati serangkaian kecelakaan proyek infrastruktur, Alvin Lie, anggota Ombudsman RI, meminta pemerintah segera memberikan santunan kepada korban yang cedera, serta santunan bantuan bagi keluarga korban yang tewas, sebagai wujud tanggung jawab.
Alvin Lie menyampaikan pernyataan bahwa kecelakaan beruntun pada sejumlah proyek infrastruktur dalam tiga bulan ini sudah mengindikasikan adanya potensi maladministrasi dalam pembangunan infrastruktur secara masif dalam waktu yang bersamaan.
Baca: Insiden di Tol Becakayu, PUPR Hentikan Pembangunan Jalan Layang
Dari perspektif publik sebagai penerima manfaat, kecelakaan-kecelakaan tersebut telah menurunkan kepercayaan publik terhadap kualitas, keamanan, dan keselamatan infrastruktur yang sedang dibangun pemerintah.
"Presiden Jokowi dan menteri terkait perlu segera mengevaluasi kondisi ini, yang sudah tergolong krisis menuju darurat keselamatan," kata Alvin Lie, dalam keterangan yang diterima Tempo, Selasa, 20 Februari 2018. Ia menyatakan perlu tindakan luar biasa untuk menghentikan kecelakaan-kecelakaan ini dan mengantisipasi kecelakaan berikutnya. "Tidak bisa business as usual," katanya.
Untuk mencegah terjadinya lagi kecelakaan proyek infrastruktur, diperlukan perhatian dari Presiden selaku pemimpin tertinggi. Pengawasan perlu ditingkatkan pada:
1. Kedisiplinan terhadap standar operasional prosedur (SOP) teknis;
2. Kepatuhan terhadap panduan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (K3);
3. Teliti kembali kualitas, kompetensi, dan jumlah tenaga serta tenaga ahli yang dipekerjakan. Pastikan memadai dan sesuai dengan standar;
4. Pastikan bahan yang dipakai sesuai dengan spesifikasi teknis, baik secara kualitas maupun kuantitas;
5. Periksa kembali kualitas dan jumlah alat berat serta peralatan kerja yang digunakan;
6. Tinjau kembali desain dan rencana kerja. Apakah sudah mencakup aspek keamanan dan keselamatan terhadap curah hujan, banjir, dan gempa;
7. Tinjau kembali rencana tanggap darurat dan mitigasi kecelakaan;
8. Tinjau kembali struktur organisasi dan kompetensi personel dalam manajemen proyek;
9. Tinjau kembali jadwal kerja, jumlah jam kerja, dan istirahat pekerja. Jangan hanya kejar tayang tapi mengabaikan aspek teknis dan K3. Tidak semua proses teknis dapat dipercepat. Manusia juga rawan terhadap fatigue atau kejenuhan.
10. Tinjau kembali kapasitas kontraktor pelaksana proyek. Apakah kapasitas mereka benar-benar mampu melaksanakan sedemikian banyak proyek besar secara simultan?
Apakah sudah sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca berita tentang kecelakaan di Jalan Tol Becakayu di Tempo.co.