Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kecelakaan Proyek Infrastruktur, Ini Permintaan Ombudsman

Reporter

Editor

Martha Warta

image-gnews
Alvin Lie. TEMPO/Bernard Chaniago
Alvin Lie. TEMPO/Bernard Chaniago
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mencermati serangkaian kecelakaan proyek infrastruktur, Alvin Lie, anggota Ombudsman RI, meminta pemerintah segera memberikan santunan kepada korban yang cedera, serta santunan bantuan bagi keluarga korban yang tewas, sebagai wujud tanggung jawab. 

Alvin Lie menyampaikan pernyataan bahwa kecelakaan beruntun pada sejumlah proyek infrastruktur dalam tiga bulan ini sudah mengindikasikan adanya potensi maladministrasi dalam pembangunan infrastruktur secara masif dalam waktu yang bersamaan.

Baca: Insiden di Tol Becakayu, PUPR Hentikan Pembangunan Jalan Layang

Dari perspektif publik sebagai penerima manfaat, kecelakaan-kecelakaan tersebut telah menurunkan kepercayaan publik terhadap kualitas, keamanan, dan keselamatan infrastruktur yang sedang dibangun pemerintah.

"Presiden Jokowi dan menteri terkait perlu segera mengevaluasi kondisi ini, yang sudah tergolong krisis menuju darurat keselamatan," kata Alvin Lie, dalam keterangan yang diterima Tempo, Selasa, 20 Februari 2018. Ia menyatakan perlu tindakan luar biasa untuk menghentikan kecelakaan-kecelakaan ini dan mengantisipasi kecelakaan berikutnya. "Tidak bisa business as usual," katanya.

Untuk mencegah terjadinya lagi kecelakaan proyek infrastruktur, diperlukan perhatian dari Presiden selaku pemimpin tertinggi. Pengawasan perlu ditingkatkan pada:

1. Kedisiplinan terhadap standar operasional prosedur (SOP) teknis;

2. Kepatuhan terhadap panduan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (K3);

3. Teliti kembali kualitas, kompetensi, dan jumlah tenaga serta tenaga ahli yang dipekerjakan. Pastikan memadai dan sesuai dengan standar;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Pastikan bahan yang dipakai sesuai dengan spesifikasi teknis, baik secara kualitas maupun kuantitas;

5. Periksa kembali kualitas dan jumlah alat berat serta peralatan kerja yang digunakan;

6. Tinjau kembali desain dan rencana kerja. Apakah sudah mencakup aspek keamanan dan keselamatan terhadap curah hujan, banjir, dan gempa;

7. Tinjau kembali rencana tanggap darurat dan mitigasi kecelakaan;

8. Tinjau kembali struktur organisasi dan kompetensi personel dalam manajemen proyek;

9. Tinjau kembali jadwal kerja, jumlah jam kerja, dan istirahat pekerja. Jangan hanya kejar tayang tapi mengabaikan aspek teknis dan K3. Tidak semua proses teknis dapat dipercepat. Manusia juga rawan terhadap fatigue atau kejenuhan.

10. Tinjau kembali kapasitas kontraktor pelaksana proyek. Apakah kapasitas mereka benar-benar mampu melaksanakan sedemikian banyak proyek besar secara simultan?
Apakah sudah sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca berita tentang kecelakaan di Jalan Tol Becakayu di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Tol Becakayu Bekasi, Kondisinya Sulit Dikenali

23 Oktober 2023

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Tol Becakayu Bekasi, Kondisinya Sulit Dikenali

Polisi menduga mayat pria itu sudah lama tergeletak di TKP sehingga kondisi fisiknya telah sulit dikenali.


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Perempuan Bawa Kabur Mobil Patroli Jalan Tol, Pelaku Jalani Observasi Kejiwaan di RSKD Duren Sawit

24 Juli 2023

Kondisi mobil patroli layanan jalan tol yang dirampas oleh perempuan berinisial JK (33) di Satwil Jakarta Timur, Senin 24 Juli 2023. ANTARA/Syaiful Hakim
Perempuan Bawa Kabur Mobil Patroli Jalan Tol, Pelaku Jalani Observasi Kejiwaan di RSKD Duren Sawit

Di Jalan Jenderal Ahmad Yani, mobil patroli yang dibawa kabur perempuan itu menabrak Honda Jazz dan Toyota Rush.


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Heru Budi Sebut DKI Jakarta Telah Menanam Sekitar 10.000 Pohon Selama 2023

19 Mei 2023

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri acara Gerakan Menanam Pohon di kolong Tol Becakayu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO/Ami Heppy
Heru Budi Sebut DKI Jakarta Telah Menanam Sekitar 10.000 Pohon Selama 2023

Heru Budi mengatakan tujuan utama kegiatan penanaman pohon tersebut adalah untuk mengurangi emisi.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel