TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membentuk panitia seleksi (Pansel) dewan komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini keputusan presiden (Kepres) untuk payung hukum proses ini tengah diselesaikan.
"Jadi Kepres untuk melakukan seleksi untuk BP Tapera akan segera dibentuk untuk kemudian melakukan rekrutmen dan pelantikan BP Tapera. Untuk seleksi ini memang dibutuhkan Kepres dan ini sedang diselesaikan sehingga kita bisa melakukan proses seleksi dalam pembentukan BP Tapera," kata Sri Mulyani ditemui usai mengelar rapat tertutup bersama Menteri PUPR di kantor Kementerian PUPR, Senin, 19 Februari 2018.
Simak: Meski Banyak Protes, Persiapan Tapera Jalan Terus
Merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), lembaga Badan Pertimbangan Tabungan Rumah (Bapertarum) akan selesai masa fungsinya pada 24 maret 2018. Karena itu, pemerintah harus segera mengeluarkan kebijakan untuk segera membentuk BP Tapera.
Nantinya, kata Sri Mulyani, pemerintah akan memberikan waktu transisi untuk proses pemindahan aset. Selain itu, waktu tersebut akan digunakan untuk memberikan kesempatan kepada Bapertarum menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang masih diperlukan kepada para ASN.
Sri Mulyani juga mengatakan pemerintah juga tengah mempersiapkan aturan teknis (scope of work) dan rancangan kerja untuk BP Tapera. Dalam hal ini, mulai dari kewajiban, tugas hingga peran lembaga.
Sri Mulyani juga mengatakan nanti BP Tapera nantinya akan mendapat modal sebesar 2,5 triliun dari APBN. Selain itu, BP Tapera nantinya juga mendapat pengalihan aset yang telah dimiliki oleh Bapertarum sebelumnya.
"Nanti soal pembubaran lembaga dan pemindahan aset ini akan kami laporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dulu. Perkiraan aset Bapetarum sendiri sekarang mencapai lebih Rp 11 triliun," kata Sri Mulyani yang telah dinobatkan sebagai menteri keuangan terbaik di dunia tahun lalu ini.