TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan pembentukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) rampung pada 23 Maret 2018. Menteri Pekerjaan Umum dan Pembangunan Perumahan (PUPR) Basuki Hadimujono mengatakan pihaknya kini masih menunggu keputusan presiden dan juga peraturan pemerintah yang masih dibahas.
"Untuk rancangan peraturan presiden ini tadi (Senin, 19 Februari 2018) baru disirkulasikan ke seluruh menteri menunggu paraf. Kalau keputusan presidenya besok akhir Maret sudah siap," kata Basuki ditemui di kantornya usai rapat terkait BP Tapera dengan Sri Mulyani, Senin, 19 Februari 2018.
Simak: Meski Banyak Protes, Persiapan Tapera Jalan Terus
Menurut Basuki, BP Tapera merupakan badan baru yang dibentuk setelah Badan Pertimbangan Tabungan Rumah (Bapertarum) resmi dicabut keberadaanya oleh pemerintah. Karena itu, nantinya keberadaan Bapertarum akan digantikan oleh BP Tapera dengan kewenangan yang berbeda.
Basuki mengatakan nantinya, BP Tapera selama 1-2 hanya akan fokus untuk membangun kredibilitas lembaga terlebih dahulu. Dalam hal ini, BP Pertarum belum akan melakukan pungutan khususnya kepada ASN.
"Untuk pungutam tidak langsung berlaku semuanya, karena semua pekerja itu kan sudah kena beban, tunjangan hari tua dan lain lain. Kira-kira besaran pungutan sekitar 3 persen ya, dari pekerja 2,5 persen dan 0,5 persen dari pemberi kerja," kata Basuki.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan nanti BP Tapera nantinya akan mendapat modal sebesar 2,5 triliun dari APBN. Selain itu, BP Tapera nantinya juga mendapat pengalihan aset yang telah dimiliki oleh Bapertarum sebelumnya.
"Nanti soal pembubaran lembaga dan pemindahan aset ini akan kami laporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dulu. Dan perkiraan aset Bapetarum sendiri sekarang mencapai lebih Rp 11 triliun," kata Sri Mulyani ditemui usai mengikuti rapat dengan Menteri Basuki di Kantor Kementerian PUPR.