TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Manajer Humas Lion Air Group, Rama Aditya mengatakan kenaikan tarif airport tax membuat Lion Air melakukan penyesuaian tarif. Rama menjelaskan rumus harga tiket terdiri dari basic fare, PPN, asuransi dan public service charge (PSC) atau airport tax.
"Yang dinaikkan itu PSCnya itu kan atau airport taxnya, nah kami menyesuaikan itu. Dengan kata lain ya pasti naik. Naiknya per 1 Maret," kata Rama kepada Tempo, Senin, 19 Februari 2018.
Baca: Airport Tax Naik, Garuda Indonesia: Harga Tiket Domestik Tetap
Rama menegaskan pihak maskapai akan mengikuti ketentuan baru tersebut. Menurut dia, kenaikan yang paling signifikan adalah airport tax untuk penerbangan internasional.
"Kenaikannya untuk yang domestik dan internasional. Yang paling besar kenaikannya internasional," ujar dia.
PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan melakukan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC).
Adapun terkait tarif PSC di Terminal 3 yang melayani penerbangan Internasional sebelumnya Rp 200 ribu, disesuaikan menjadi Rp 230 ribu. Untuk domestik di Terminal 3 tetap Rp 130 ribu Sedangkan di Terminal 1 dari Rp 50 ribu disesuaikan Rp 65 ribu. Untuk Terminal 2 domestik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 85 ribu dan Terminal 2 Internasional tidak ada penyesuaian yakni tetap Rp 150 ribu.
Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U atau airport tax. Penyesuaian tarif ini juga sejalan dengan beberapa peningkatan fasilitas layanan bagi penumpang.