TEMPO.CO, Jakarta - Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengatakan perubahan airport tax di Bandara Soekarno-Hatta tak akan menaikkan harga tiket pesawat Garuda Indonesia. Adapun kenaikan airport tax di Terminal 3 Soekarno-Hatta hanya berlaku bagi penerbangan internasional, dari Rp 200 ribu menjadi Rp 230 ribu dan mulai berlaku 1 Maret 2018.
"Garuda akan mengutip selisihnya dan Garuda tidak menaikkan harga tiket. Fare tiket Garuda tidak ada perubahan," kata Ikhsan kepada Tempo, Senin, 19 Februari 2018.
Baca: Airport Tax Naik, Begini Tanggapan AirAsia
Ikhsan menjelaskan, tarif airport tax untuk penerbangan domestik di Terminal 3 Soekarno-Hatta tak mengalami perubahan. "Ya hanya penerbangan internasional di Terminal 3. Kalau domestik tidak ada perubahan," ujar dia.
PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan melakukan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC). Senior Manager Of Branch Communication and Legal, Bandara Soekarno-Hatta Erwin Revianto mengatakan penyesuaian tarif tersebut akan dilakukan per 1 Maret 2018.
"Setelah bertahun-tahun tidak disesuaikan, per 1 Maret ini akan dilakukan penyesuaian PSC," kata Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 14 Februari 2018.
Adapun terkait tarif PSC di Terminal 3 yang melayani penerbangan Internasional sebelumnya Rp 200 ribu, disesuaikan menjadi Rp 230 ribu. Untuk domestik di Terminal 3 tetap Rp 130 ribu. Sedangkan di Terminal 1 dari Rp 50 ribu disesuaikan Rp 65 ribu. Untuk Terminal 2 domestik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 85 ribu dan Terminal 2 Internasional tidak ada penyesuaian yakni tetap Rp 150 ribu.
Erwin mengatakan penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U atau airport tax. Erwin juga berujar bahwa penyesuaian tarif tersebut juga sejalan dengan beberapa peningkatan fasilitas layanan bagi penumpang.
KARTIKA ANGGRAENI | DIAS PRASONGKO