TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meyakini Indonesia mampu menjadi basis produksi bagi pengembangan industri perangkat telekomunikasi seperti smartphone kelas dunia. Apalagi saat ini, Indonesia memiliki potensi pasar dalam negeri yang sangat besar, serta sejumlah produsen komponen lokal yang cukup kompetitif.
Data yang diperoleh Kementerian Perindustrian, saat ini terdapat 24 perusahaan manufaktur komponen produk ponsel dan tablet di dalam negeri. Sementara itu, berdasarkan laporan e-Marketer, pengguna aktif smartphone di Indonesia akan tumbuh dari 55 juta orang pada tahun 2015 menjadi 100 juta orang tahun 2018. Dengan jumlah tersebut, Indonesia akan menjadi negara dengan pengguna aktif smartphone terbesar keempat di dunia setelah China, India, dan Amerika.
Simak: 4 Pabrik Smartphone Global Segera Beroperasi di Indonesia
"Kami bertekad untuk menggenjot keberlanjutan industri telematika dalam negeri," kata Airlangga dalam keterangan resmi, Sabtu, 17 Februari 2018. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
“Dengan bertumbuhnya industri-industri perakit dan pembuat komponen, sekitar 30 perusahaan ponsel dan tablet telah memenuhi TKDN 30 persen,” ujar dia. Untuk itu, Airlangga akan terus meningkatkan daya saing produk lokal agar mampu berkompetisi dengan barang-barang impor.
Ia juga mengatakan pihaknya tengah berupaya mencegah dan mengurangi peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal, sehingga melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Saat ini, Kemenperin tengah mengembangkan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) untuk mendeteksi produk ponsel melalui verifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
“Pada bulan April nanti, data IMEI ini sudah terkonsolidasi. Kami telah bekerja sama dengan Qualcommdan Global System for Mobile Communications Association (GSMA),” ucap Airlangga. Setelah DIRBS terpasang, Kemenperin akan bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan untuk menyiapkan peraturan-peraturan yang dibutuhkan dalam rangka mengontrol peredaran smartphone ilegal tersebut.
Ke depan, guna lebih mendongkrak kinerja sektor ini, Kemenperin akan mengembangkan kompetensi sumber daya manusia (SDM). “Kami berharap kepada para pelaku industri ponsel di dalam negeri berpartisipasi dalam program pendidikan vokasi melalui kemitraan dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di sekitar lokasi industri untuk memudahkan penyerapan dan peningkatan kapasistas SDM yang dibutuhkan perusahaan,” kata Airlangga.