TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan program Registrasi Kartu Prabayar Seluler sampai hari ini, 17 Februari 2018 telah mencapai lebih dari 226.444.899 juta nomor pelanggan yang teregistrasi.
Ia melihat, angka tersebut menunjukan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Saat registrasi harus memasukan data NIK dan Nomor KK secara benar," kata Ramli dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Februari 2018. Masyarakat dilarang menggunakan data NIK dan KK orang lain karena hal itu merupakan pelanggaran hukum.
Simak: Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar
Ramli meminta masyarakat agar waspada terhadap oknum tidak bertanggung jawab di internet agar tidak melakukan pendaftaran nomor. Tujuan registrasi ulang ini untuk keamanan dan kenyaman pelanggan, meminimalisasi tindakan penipuan dan kejahatan.
"Serta memudahkan dalam melacak jika ada ponsel yang hilang," ujar dia. Ia pun kembali mengingatkan kepada masyarakat yang belum mendaftar untuk segera meregistrasikan nomornya. Jika sampai 28 Februari 2018 nanti ada pelanggan seluler yang belum registrasi kartu prabayar, otomatis akan diblokir. Masa pemblokiran tersebut akan dilakukan selama dua bulan hingga 28 April 2018.
"Akan ada beberapa tahap pemblokiran setelah batas akhir yakni pada 28 Februari 2018," ujar Ramli. Ia mengatakan, jika selama 30 hari setelah tanggal 28 Februari 2018 belum mendaftar, maka telepon keluar (outgoing calls) dan sms akan ditutup. Kemudian, jika 15 hari setelahnya masih belum mendaftar, maka telepon masuk (incoming calls) dan sms turut tertahan. "Tapi masih boleh pakai paket data," kata Ramli.
Namun, jika masyarakat masih belum juga mendaftar Registrasi Kartu Prabayar setelah 15 hari kemudian, maka data akan ditutup dan nomor akan total tidak bisa digunakan.