TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengkaji revisi pajak sedan yang diusulkan Kementerian Perindustrian. "Kami akan membahasnya dengan tim tarif dan melihat bagaimana perubahan komponen itu akan kami berlakukan," kata Sri Mulyani saat ditemui di Direktorat Jenderal Bea-Cukai, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut belum bersedia menyebutkan seberapa besar perubahan penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil sedan. Sri Mulyani berujar, skema dari sisi insentif dan rezim pajak sedan akan disesuaikan dengan kebutuhan strategi industri dalam negeri.
Strategi industri dalam negeri tersebut misalnya mobil listrik dan strategi untuk meningkatkan komponen industri dalam negeri. "Penerimaan dari sektor itu bukan merupakan hal yang paling utama, tapi lebih kepada keinginan kalau memang tujuan mengurangi impor harus bentuknya cukai, bukan PPnBM atau yang lain," ucap Sri Mulyani.
PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Revisi perpajakan industri otomotif yang digodok Kementerian Perindustrian ditargetkan rampung pada kuartal pertama tahun ini atau Maret 2018.
Kementerian Perindustrian telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai revisi pajak sedan agar tidak dimasukkan lagi ke dalam kategori kendaraan mewah.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menuturkan, jika tarif PPnBM sedan bisa diturunkan dan setara dengan produk mobil jenis lain, harga jualnya akan lebih terjangkau untuk pasar Indonesia.
Selain itu, produsen otomotif nasional akan semakin banyak memproduksi kendaraan jenis sedan untuk kebutuhan pasar ekspor, terutama ke Australia.
ANTARA