TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan hasil rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 14-15 Februari 2018 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate tetap 4,25 persen dengan suku bunga deposit facility tetap 3,5 persen dan lending facility tetap 5 persen. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 19 Februari 2018.
"Kebijakan tersebut konsisten dengan upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta turut mendukung pemulihan ekonomi domestik," kata Agus saat konferensi pers di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018.
Baca: Go-Jek Masih Tunggu Izin BI untuk Pembayaran Berkode QR
Menurut Agus, BI menilai pelonggaran kebijakan moneter yang telah ditempuh sebelumnya telah memadai untuk terus mendorong momentum pemulihan ekonomi domestik. Ia juga meyakini terjaganya stabilitas perekonomian menjadi landasan utama bagi terciptanya pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Meskipun demikian, BI tetap memperhatikan sejumlah risiko eksternal, seperti ekspektasi kenaikan Fed Fund Rate yang tinggi dari perkiraan serta peningkatan harga minyak dunia. "Yang bersumber dari eksternal, seperti peningkatan ketidakpastian pasar keuangan global terkait ekspektasi kenaikan Fed Fund Rate yang lebih tinggi dari perkiraan," ujar Agus.
Adapun dari dalam negeri, BI memperhatikan upaya konsolidasi korporasi yang terus berlanjut, intermediasi perbankan yang belum kuat, dan risiko inflasi. Karena itu, kata Agus, BI akan terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dengan proses pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung.
Bank Indonesia juga makin memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta penguatan pelaksanaan reformasi struktural.