TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau yang biasa disebut airport tax di Bandara Soekarno-Hatta harus paralel dengan jaminan peningkatan pelayanan.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta manajemen PT Angkasa Pura II (AP II) menjelaskan secara konkret dan komprehensif kepada publik soal alasan penaikan tarif tersebut.
"Berapa sebenarnya biaya produksi per penumpang saat menggunakan bandara," kata Tulus di Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.
Baca juga: Airport Tax Bandara Soetta Naik, Ini Rinciannya Harganya
Tulus juga meminta adanya jaminan terhadap peningkatan pelayanan secara terukur dan jelas. Pelayanan tersebut harus mempunyai indikator dan parameter yang jelas dan terpampang di bandara.
Menurut Tulus, berdasarkan pengamatan YLKI dan juga pengaduan konsumen, belakangan ini justru terjadi penurunan pelayanan di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. "Terminal 2 yang dulu tampak elegan, sekarang cenderung padat dan semrawut. Manajemen AP II harus bisa menunjukkan bukti bahwa pelayanannya meningkat, bukan malah menurun," ujar Tulus.
Tarif airport tax pada penerbangan rute domestik dan internasional di seluruh terminal Bandara Soekarno-Hatta akan dinaikkan mulai 1 Maret 2018. Pengecualian untuk penerbangan domestik dari Terminal 3.
Branch Communication and Legal Senior Manager Bandara Soekarno-Hatta Erwin Revianto mengatakan penaikan tarif tersebut sebagai kompensasi atas peningkatan pelayanan dan fasilitas di Terminal 1, 2, dan 3. Rencana tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan.