TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga mengatakan pihaknya akan menjamin kerahasiaan data nasabah dalam pelaksanaan pelaporan informasi keuangan secara otomatis (AEoI). Ia mengatakan data tersebut hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan.
"Data ini hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pajak bukan untuk yang lain-lain dan tidak akan bocor," kata Hestu di gedung DJP, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta agar seluruh lembaga keuangan di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri. Pendaftaran tersebut harus dilakukan sebelum akhir bulan Februari 2018.
Hestu mengatakan bahwa tak sembarang orang bisa mengakses data tersebut. "Nanti kan dibawa ke kantor pajak pusat dulu, nah CPU dipusat nanti akan saling terhubung jadi bisa dimonitor," ucap dia.
Ia meminta nasabah tak perlu khawatir. Sebab, kebijakan tersebut bertujuan untuk mendeteksi praktik kecurangan pajak.
Hestu menjelaskan bahwa ketentuan pendaftaran lembaga keuangan telah diatur dalam Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Menurut dia, DJP telah melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada seluruh perwakilan lembaga keuangan, yang terdiri dari regulator sektor keuangan seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuamgan, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
DJP juga mengajak para pelaku industri keuangan, yaitu Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Perhimpunan Bank Nasional, Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah, dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia.