TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarjono mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk berani dan tegas menindak polemik taksi online di Indonesia. Djoko meminta Kominfo memerintahkan aplikator menutup aplikasi taksi online yang tidak terdaftar sebagai pengusaha menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017.
"Kominfo terkesan melindungi aplikator. Tidak ada upaya serius untuk memerintahkan mereka menutup taksi online yang tidak terdaftar sebagai pengusaha," kata Djoko melalui keterangan tertulis pada Rabu, 14 Februari 2018.
Simak: Ini Sembilan Poin Rumusan Revisi Aturan Taksi Online
Djoko mengingatkan ihwal kuota taksi online. Dia mencontohkan, jumlah taksi online dari aplikator Go-Car di Jakarta sudah mencapai 166 ribu unit. Padahal, kuota yang tersedia hanya 36 ribu unit.
"Artinya, sisanya harus segera ditutup aplikasinya oleh aplikator," kata Djoko.
Djoko melanjutkan, Kominfo juga harus mengaudit dan mengawasi sistem Teknologi Informasi yang digunakan aplikator. Dia menilai sistem tersebut sudah banyak merugikan pengemudi.
Djoko juga menyebut demonstrasi pengemudi taksi online yang berlangsung hari ini menunjukkan kegaduhan yang belum berakhir. Menurut Djoko, para pendemo semestinya bukan menuntut agar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tidak berlaku. Sebab, tanpa adanya aturan tersebut, taksi online akan dianggap ilegal.
Beberapa tuntutan pengemudi, ujar Djoko, mulai tak masuk akal. Dia beralasan uji kendaraan bermotor dan wajib asuransi tersebut merupakan aturan wajar dalam operasional transportasi.
"Banyak tuntutan oleh para driver taksi online yang sebenarnya sudah tidak masuk akal jika tetap mau berbisnis di sektor transportasi umum.
Djoko menambahkan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 seharusnya diikuti aturan yang selaras dari kementerian lain yang terkait, yakni Kominfo, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Djoko mengatakan kegaduhan taksi online harus segera dituntaskan jika tidak ingin dimanfaatkan di tahun politik ini.
"Tahun politik akan dimanfaatkan oknum untuk ajang jual suara, salah satunya para korban kebijakan taksi online yang sudah cukup besar jumlahnya," kata Djoko.