TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengemudi taksi online berinisial AN, 30 tahun, kepada penumpang perempuan berusia 28 tahun membuat prihatin Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia menilai, proses rekruitmen driver oleh perusahaan aplikasi tidak dilakukan secara baik.
"Proses rekruitmen tidak dilakukan secara baik," kata Budi Karya di Raffles Hotel Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018. Karena itulah, meski ia didemo, Budi tetap konsisten menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tersebut. Menurut dia, Permenhub108 tersebut untuk melindungi konsumen dan para pengemudi taksi online.
Baca juga: Jokowi di Ambon, Aliando Demo di Depan Istana Tolak Permenhub 108
"Walaupun saya didemo, saya tetap konsisten yang namanya safety harus dikawal," ujar dia. Ia pun menyarankan perusahaan aplikasi agar semakin teliti melakukan pemeriksaan latar belakang calon pengemudi yang datang mendaftar.
Kejadian tersebut bermula saat korban akan menuju Bandara Soekarno-Hatta. Di tengah perjalanan, tersangka membelokkan mobilnya keluar dari tol. Korban, yang selama perjalanan tertidur, terbangun dan mengetahui mobil sudah keluar dari kawasan tol.
Di tempat sepi, pelaku berusaha memperkosa korban. Untuk mengelabuhi pelaku, korban akhirnya membuat strategi dengan mengatakan bahwa ia tengah hamil 2 bulan.
Pelaku pun melepaskan korban di tempat sepi dan membawa kabur ponsel korban untuk menghilangkan jejak. Sopir taksi online itu kini ditahan dan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.