TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) Indonesia menggelar aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018, saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Ambon.
Aksi ini menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 (Permenhub 108) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang mengatur keberadaan taksi online.
Baca juga: Sopir Taksi Online Unjuk Rasa, Menhub: Saya Sudah Ajak Bertemu
Massa aksi mulai pukul 12.00 berjalan kaki menuju Jalan Medan Merdeka Barat tepat di depan Istana Negara.
Demonstran diperkirakan sekitar seribu orang terdiri atas berbagai komunitas pengemudi taksi online dari beberapa daerah di Indonesia. Beberapa peserta demo terlihat menggunakan mobil dan memarkir kendaraan mereka di Jalan Medan Merdeka Barat.
Aksi damai sempat sedikit memanas lantaran polisi melarang peserta demo yang menggunakan mobil memarkir kendaraannya di jalan tersebut. Namun, hal itu kembali mereda dalam beberapa saat.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menyiapkan anggota kepolisian untuk mengamankan demo pengemudi taksi online. "Baik dari Sabara, Polisi Lalu Lintas, dan Reserse, semua sudah siap mengamankan sekitar 5000 anggota," ujar Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Argo mengatakan sebelumnya demo pengemudi taksi online ini sudah meminta izin kepada Markas Besar Polri. Dia berujar dalam izin tersebut peserta yang akan berdemo berjumlah sekitar 1000 orang. "Karena ada beberapa yang melaksanakan di luar Jakarta jadi ke Mabes lapornya, yaitu di daerah Depok, dari Banten, Bekasi, itu di luar Jakarta," ucapnya.
Dia mengatakan polisi melakukan beberapa pengamanan terkait hal ini. "Pengalihan arus juga melihat situasi lapangan, kalau dibutuhkan kami akan rekayasa lalu lintas, bisa buka tutup, contra flow atau dialihkan, tergantung," tuturnya.
Pemerintah memberlakukan Permenhub 108 untuk transportasi online sejak 1 Februari 2018. Kebijakan itu mengatur sembilan hal mengenai operasional taksi online. Kesembilannya adalah argometer taksi, tarif, kuota kebutuhan kendaraan, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), melampirkan salinan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan, dan peran aplikator.
Presiden Jokowi berada di Ambon untuk membuka Kongres HMI.
SYAFIUL HADI | LANI DIANA