TEMPO.CO, Jakarta - Go-Jek masih menanti izin dari Bank Indonesia (BI) untuk layanan pembayaran Go-Pay melalui teknologi pemindaian kode quick response (QR).
President Go-Jek Indonesia Andre Soelistyo menyatakan sudah menyerahkan seluruh dokumen persyaratan untuk memperoleh izin pemindaian kode QR yang diminta bank sentral. “Kami telah menyerahkan seluruh persyaratan metode scan QR yang diperlukan untuk memperoleh izin dari BI. Kami menghormati proses ini, dan yang bisa kami lakukan adalah menunggu perizinan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 14 Februari 2018.
Baca juga: Patuhi Aturan BI, Go-Jek Hentikan Fitur Kode QR Go-Pay
Andre menyatakan perusahaannya terus menjalin koordinasi dan diskusi dengan regulator untuk memastikan inisiatif Go-Jek sesuai dengan tujuan dan program bank sentral terkait Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). “Kami selalu melakukan diskusi intensif dengan BI mengenai QR apa yang bisa diadaptasi di Indonesia,” ucapnya.
Metode pembayaran Go-Pay melalui pemindaian kode QR sebelumnya sudah melalui masa uji coba. Go-Jek tinggal menunggu persetujuan regulator untuk mulai menggulirkan metode pembayaran itu secara masif.
Metode pembayaran elektronik kode QR Go-Pay diklaim dapat mempermudah usaha mikro bertransaksi. Uji coba terhadap layanan itu sudah dilakukan Go-Jek sejak September 2017.
“Proyek uji coba itu untuk memastikan teknologi yang digunakan memenuhi standar keamanan dan manajemen risiko tertinggi sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.