TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik kapal cantrang di Rembang, Jawa Tengah, mendaftarkan 227 kapalnya untuk melaut kembali. Kementerian Kelautan dan Perikanan kini tengah melakukan pendataan terhadap dokumen kapal-kapal itu, antara lain gross akta, pass besar, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Dari 227 kapal, KKP telah melakukan cek fisik terhadap 79 kapal. "Mereka yang mengaku tadinya (ukuran kapalnya) 29 GT (gross tonnage), setelah diukur ulang 40-50 GT," kata Dirjen Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja di Pelabuhan Perikanan Pantai Tasikagung, Rembang, Jawa Tengah, Rabu, 14 Februari 2018.
Sebanyak 13 kapal yang telah dicek fisik dinyatakan memenuhi syarat untuk melaut kembali. Pemilik kapal diminta membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan memasang vessel monitoring system (VMS).
Baca juga: Menteri Susi: Bank Siap Restrukturisasi Utang Nelayan Cantrang
Total kapal cantrang di Rembang yang dicatat Kementerian Kelautan berjumlah 262 kapal. "Sisanya kami tunggu. Berdasarkan pengalaman di Tegal sebelumnya, 227 kapal ini tampaknya akan selesai dalam tiga hari," kata Sjarief.
Petugas juga melakukan wawancara dengan pemilik kapal, di antaranya ihwal kepemilikan kapal, modal pembelian kapal dan modal kerja, tanggungan perbankan, serta operasi melaut.
Kapal-kapal cantrang di Rembang umumnya dibeli secara patungan, yang melibatkan sekitar enam peserta. Ada pula pemindahtanganan kapal tanpa akta jual-beli karena saling percaya.