TEMPO.CO, Jakarta -Revisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada kendaraan jenis sedan nampaknya mulai memasuki babak akhir. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut pengenaan pajak sedan akan segera direvisi dan diharapkan rampung akhir bulan ini.
"PPnBM sedan itu diharmonisasi dengan SUV (sport utility vehicle)," ujarnya di Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.
Saat ini, tutur Airlangga, pihaknya sedang menunggu keputusan revisi peraturan yang sedang digodok Kementerian Keuangan. Pajak mobil sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dikenakan PPnBM sebesar 30 persen. Sementara itu, mobil penumpang jenis lain seperti minibus yang memiliki kapasitas mesin sama hanya dikenakan PPnBM sebesar 10 persen.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jendral Kementerian Perindustrian Haris Munandar mengungkapkan revisi pajak sedan tersebut diharapkan dapat mendongkrak produksi kendaraan jenis sedan. "Pertama produksinya bisa terserap di dalam negeri dulu, lalu kemudian bisa diekspor," katanya.