TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik kapal cantrang mengeluhkan kewajiban membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mahal Kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Pemilik kapal menyampaikan keberatan atas ketentuan pembayaran PNBP di muka kepada Menteri Susi saat berkunjung ke gerai perizinan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, Rembang, Jawa Tengah, Selasa, 13 Februari 2018. Mereka ingin PNBP dibayar setelah nelayan melaut.
Yuli, pemilik kapal cantrang berukuran 40 gros ton (GT), mengaku harus membayar PNBP Rp 30 juta per tahun. "Ya berat, kenapa bukan per hasil tangkapan? Belum lagi kami keluarkan biaya perbaikan kapal. (Total kebutuhan kami) sekitar 50 juta setahun," ungkapnya.
Baca juga: Pemilik Kapal Cantrang Akan Dapat Bantuan Permodalan dari Susi
Sebelumnya, banyak pemilik kapal cantrang melaporkan ukuran kapalnya di bawah 30 GT. Izin kapal ikan berukuran itu hanya perlu diurus ke pemerintah provinsi. Para pemilik kapal cukup membayar retribusi Rp 100 ribu per GT.
Namun setelah diverifikasi dan diukur ulang, ukuran kapal ternyata di atas 30 GT. Dengan begitu, perizinan harus diurus ke pemerintah pusat dan pemilik kapal diharuskan membayar PNBP.
Menanggapi keluhan itu, Menteri Susi mengatakan tarif PNBP yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2015 sudah proporsional sesuai dengan ukuran kapal. "Itu kewenangan Menteri Keuangan," katanya.