"

ICW: Triliunan Dana Kapitasi BPJS Kesehatan Rawan Dikorupsi

Defisit, BPJS Kesehatan Korbankan Aset dan Laba
Defisit, BPJS Kesehatan Korbankan Aset dan Laba

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan ada potensi dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang nilainya hingga belasan triliun rupiah dapat dikorupsi. Korupsi ini diduga dapat dilakukan oleh birokrat daerah di sektor kesehatan.

Tidak hanya itu, menurut peneliti ICW Dewi Anggraini, dana kapitasi juga digunakan untuk menyuap kepala daerah, akreditasi Puskesmas dan dana kampanye pilkada oleh petahana. Akibatnya, ratusan miliar dan bahkan triliunan dana ini diduga menguap tidak jelas.

Dewi menjelaskan, berdasarkan penegakan hukum kasus korupsi dana kapitasi ditemukan paling sedikit telah terjadi 8 kasus korupsi terkait pengelolaan dana kapitasi di 8 daerah Indonesia. "Kerugian negara terkait kasus ini mencapai Rp 5,8 miliar. Jumlah tersangka terkait dengan kasus dana kapitasi ini mencapai 14 orang," ujarnya, Selasa, 13 Februari 2018.

Baca: BPJS Defisit 9 T, Pemerintah Akan Naikkan Iuran?

Hal tersebut adalah salah satu kesimpulan dari kajian ICW atas peta potensi fraud dan korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi. Kajian menggunakan data hasil investigasi ICW dan masyarakat sipil di 14 daerah dalam pelayanan puskesmas pada pasien PBI (Penerima Bantuan Iuran) pada 2017 dan kasus korupsi dana kapitasi yang terjadi sejak tahun 2014 dan disidik oleh penegak hukum.

Dari kajian ICW itu, kata Dewi, ditemukan sedikitnya 13 potensi fraud yang kemungkinan terjadi di Puskesmas. Sebanyak 8 temuan di antaranya terkait dengan pengelolaan dana kapitasi, mulai dari pemanfaatan dana kapitasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan manipulasi bukti pertanggungjawaban dan pencairan dana kapitasi. Selain itu ada temuan penarikan biaya dari peserta yang seharusnya telah dijamin dalam biaya kapitasi dan atau non kapitasi sesuai dengan standar tarif yang ditetapkan.

Meski dalam jumlah kasus dan kerugian negara kecil, menurut Dewi, akan tetapi korupsi dana kapitasi tidak hanya melibatkan birokrasi menengah bawah seperti Kepala Puskesmas dan Bendahara. Korupsi juga melibatkan pejabat Dinkes seperti Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas Kesehatan, Bendahara Dinas Kesehatan dan Kepada Bidang Dinas Kesehatan. Lebih dari itu, kepala daerah juga ikut terlibat dalam menikmati aliran dana kapitasi ini.

Dari 8 kasus korupsi dana kapitasi, paling tidak dua kepala daerah telah ikut terseret dalam pusaran kasus ini yakni, Bupati Jombang dan Bupati Subang. Kedua kepala daerah ini diduga telah menikmati aliran dana kapitasi. Selain itu, terdapat 4 Kepala Dinas Kesehatan juga menjadi tersangka terkait dalam kasus ini yakni, Kadinkes Pesisir Barat Provinsi (Lampung), plt Kadinkes Jombang (Jatim), Kadinkes Lampung Timur (Lampung), Kadinkes Ketapang (Kalbar).

Dewi menjelaskan, Kepala Puskesmas juga ikut menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi tersebut. Terdapat 3 orang kepala puskesmas dan bendahara puskesmas yang juga ikut terseret dalam kasus korupsi. "Mereka diduga memanipulasi dokumen terkait dana kapitasi atau ikut memotong dana kapitasi untuk jasa pelayanan pada petugas puskesmas," tuturnya.

ICW, kata Dewi, menilai ada beberapa penyebab terjadinya korupsi dana kapitasi yakni dana yang diterima puskesmas sangat besar dan tidak diiringi pengelolaan yang transparan serta belum efektifnya pendampingan dan pengawasan aparat pengawas internal. Tidak hanya itu, saat ini juga belum ada sistem perlindungan saksi pelapor dalam pemerintah daerah atau whistle blower system dan jaminan karir PNS pelapor.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menuturkan pihaknya tidak berwenang mengawasi dan mengendalikan dana kapitasi. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014, pengawasan terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi dilakukan Kepala Dinas Kesehatan dan kepala fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Sedangkan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Meski begitu, kata Nopi, BPJS Kesehatan rutin memonitor dan mengevaluasi penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional bersama pemangku kepentingan lain. “Sampai saat ini, belum terdapat laporan terkait dengan kasus pemotongan dana kapitasi yang tidak untuk peruntukannya,” ucap awal Februari lalu.

BISNIS








Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

KPK memeriksa manajer Perumda Sarana Jaya, Yadi Robby, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang


Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

1 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

Setiap peserta BPJS Kesehatan diberikan kebebasan untuk mengubah faskes. Bahkan, peserta BPJS Kesehatan dapat mengubah faskes secara online.


Ketua Komisi IX DPR Apresiasi BPJS Kesehatan Terus Berbenah

1 hari lalu

Ketua Komisi IX DPR Apresiasi BPJS Kesehatan Terus Berbenah

Setiap dasar aturan yang mengatur Program JKN telah ditaati oleh BPJS Kesehatan.


Cara Berobat Peserta BPJS Kesehatan Menggunakan KTP untuk Rawat Jalan dan Inap

1 hari lalu

Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022. Kebijakan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan dalam proses jual beli tanah akan berlaku mulai 1 Maret 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Berobat Peserta BPJS Kesehatan Menggunakan KTP untuk Rawat Jalan dan Inap

Berikut cara berobat peserta BPJS Kesehatan menggunakan KTP untuk faskes tingkat pertama sampai di rumah sakit bagi pasien rawat jalan dan rawat inap.


Firli Bahuri dan Jajaran KPK Ulangi Berkegiatan di Hotel Mewah, Berikut Sederet Kontroversi Ketua KPK Itu

2 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Firli Bahuri dan Jajaran KPK Ulangi Berkegiatan di Hotel Mewah, Berikut Sederet Kontroversi Ketua KPK Itu

Firli Bahuri dan KPK belakangan mendapat sorotan karena melakukan kegiatan di hotel bintang 5. Ternyata bukan kali pertama dilakukannya.


Mahfud Md Sebut Orang Indonesia Tak Kerja Bisa Dapat Rp 20 Juta Tiap Bulan, Apa Maksudnya?

3 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan tanggapan atas penolakan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Mahfud Md Sebut Orang Indonesia Tak Kerja Bisa Dapat Rp 20 Juta Tiap Bulan, Apa Maksudnya?

Mahfud Md sebut setiap orang Indonesia bisa mendapatkan uang Rp 20 juta setiap bulan tanpa kerja. Abraham Samad pernah ungkapkan pula, ini maksudnya.


KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Lahan Basah untuk Korupsi

3 hari lalu

Wakil ketua KPK yang baru, Johanis Tanak (kiri), memperkenalkan diri kepada awak media di ruang wartawan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Johanis telah dilantik oleh Presiden Jokowi, dan resmi menggantikan Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Lahan Basah untuk Korupsi

KPK menyebut korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa yang ditangani sejak 2004 hingga kini berjumlah 277 kasus


Gelontorkan Rp 1.036 Triliun untuk Papua, Jokowi Wanti-wanti Jangan Dikorupsi

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo memperlihatkan pelaporan SPT Tahunan pajaknya untuk tahun 2022 saat sidak di KPP Pratama Solo, Kamis, 9 Maret 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gelontorkan Rp 1.036 Triliun untuk Papua, Jokowi Wanti-wanti Jangan Dikorupsi

Jokowi menyebut telah menggelontorkan dana sebesar Rp1.036 triliun untuk pembangunan infrastruktur di Papua sejak dirinya menjabat sebagai presiden.


Menteri Perminyakan Venezuela Mundur, Polisi Tangkap Pejabat Terkait Korupsi

4 hari lalu

Menteri Perminyakan Venezuela Tareck El Aissami. REUTERS/Leonardo Fernandez Viloria/File Foto
Menteri Perminyakan Venezuela Mundur, Polisi Tangkap Pejabat Terkait Korupsi

Penyelidikaan yang dilakukan di PDVSA membuat menteri Perminyakan Venezuela memutuskan untuk mengundurkan diri.


Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

6 hari lalu

Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dalam beleid anyar tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan