TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menyelesaikan penyediaan dashboard pemantau taksi online. "Kami minta Kominfo bisa menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai tupoksinya agar bisa mengimplementasikan PM 108/2017 secara efisien dan efektif," ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Februari 2018.
Cucu mengatakan dashboard ini menjadi hal penting dan krusial bagi implementasi Permen 108 Tahun 2017 tersebut. Salah satunya, kata dia, agar Kemenhub dapat mengetahui jumlah armada dari mitra aplikator.
Baca: Driver Taksi Online Gunakan Aplikasi Tuyul, Ini Kata Asosiasi
"Ini penting agar Dinas Perhubungan di daerah bisa melakukan monitoring dan sebagai bahan pengambilan kebijakan di daerah. Belum lagi untuk memantau konsistensi penerapan tarif batas atas atau bawah," kata Cucu.
Pengaturan taksi online, kata Cucu, memang membutuhkan kerja bersama dari semua kementerian yang ada. Hal ini agar ada kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan. "Menjadi sebuah keniscayaan juga Kominfo membuat aturan untuk para aplikator karena saat ini banyak hal menimbulkan permasalahan operasional akibat ketiadaan regulasi," ucapnya.
Cucu menambahkan Kemenhub menunggu Kominfo segera menyelesaikan pembuatan dashboard untuk memantau taksi online. Selain itu, Kominfo juga diminta membuat aturan untuk sanksi bagi aplikator yang melakukan pelanggaran. "Kalau dari sisi transportasi kami sudah bereskan dengan PM 108/2017. Kami tunggu dari sisi teknologinya agar semua pemain di bisnis ridehailing mendapat kesetaraan dalam berbisnis," tuturnya.
Menurut Cucu, dashboard ini nantinya akan menampilkan jumlah taksi online yang aktif beroperasi di suatu kota. Selain itu semua data tersebut dapat disajikan secara real time.