Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ESDM Cabut Regulasi Penataan Izin Tambang

image-gnews
Pemerintah Akan Cabut Izin Penunggak Setoran Tambang
Pemerintah Akan Cabut Izin Penunggak Setoran Tambang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sudah mencabut aturan penertiban izin tambang bermasalah. Menurut pemerintah, aturan ini tidak relevan lantaran penataan izin sudah selesai. Aturan juga dicabut dalam rangka penyederhanaan regulasi Kementerian Energi.

"(Aturan clean and clear) sudah tidak ada lagi. Karena prosesnya sudah selesai," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono di kantornya, Senin 12 Februari 2018.
 
Regulasi penataan termuat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015 tentang evaluasi penertiban izin usaha pertambangan mineral dan batubara. Status izin clean and clear bisa diperoleh jika penambang memiliki izin yang bebas masalah tumpang tindih lahan, administrasi, maupun tunggakan kewajiban keuangan.
 
 
Aturan mengamanatkan penertiban izin sebenarnya rampung pada 2 Januari tahun lalu. Tapi, hingga Desember, pemerintah masih mengumumkan izin clean and clear. Per akhir 2017, Kementerian Energi melaporkan izin bermasalah sebanyak 2.509 izin, dari total izin tambang sebanyak 9.074 izin. Mulai tahun ini, kata Bambang, Kementerian Energi tidak akan menerbitkan sertifikat clean and clear baru.
 
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum rampung mencabut izin tambang bermasalah. Terakhir, pemerintah hanya memblokir layanan bagi 5.587 izin usaha pertambangan. Tindakan bakal berlaku bagi 3.078 izin kadaluwarsa yang bebas masalah (clean and clear), 1.845 izin kadaluwarsa yang masih bermasalah (non-clean and clear), serta 664 izin bermasalah yang masih aktif.
 
Data izin tersebut diserahkan Kementerian Energi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM agar dapat diblokir dan dibekukan badan usahanya. Data juga disampaikan kepada KPK, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dengan begitu, pemegang izin tambang bermasalah tidak lagi beraktivitas.
 
Selain pemblokiran izin, pemerintah turut melarang penambang bermasalah menjual hasil galiannya ke luar negeri. Pengumuman serupa turut diberikan ke Kementerian Keuangan untuk tidak memberikan izin perusahaan terblokir.
 
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Merah Djohansyah menganggap penataan izin tambang belum rampung. Pasalnya, status clean and clear tidak menjamin penambang bebas masalah. 
 
Berdasarkan laporan Jatam, sekitar 95 persen izin tambang di Kalimantan Barat masih tumpang tindih di kawasan hutan. Sebagian besar di antaranya berstatus clean and clear. Lalu, di Kalimantan Timur, Jatam mencatat 14 perusahaan bertanggung jawab terhadap 28 anak yang meninggal lantaran lubang bekas tambang. 
 
Merah juga memprotes pemerintah yang tidak mencabut izin bermasalah. Padahal, berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 119, pemerintah pusat berwenang mencabut izin yang melanggar hukum.
 
"Perusahaan yang secara prosedur menyalahi regulasi dan standar kegiatan pertambangan masih saja dibiarkan leluasa menjalankan kegiatan operasinya," tutur Merah.
 
Selain aturan penataan izin, ESDM juga menyederhanakan 51 regulasi menjadi 29 regulasi. Menteri Energi Ignasius Jonan mengatakan perampingan aturan bertujuan untuk meningkatkan investasi sektor energi. 
 
 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

1 hari lalu

Sistem anti-rudal beroperasi setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, seperti yang terlihat dari Ashkelon, Israel 14 April 2024. REUTERS/Amir Cohen
Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional tidak terdampak konflik Iran dan Israel


Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

2 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai rapat dengar pendapat dengan PT Vale Indonesia dan Mind ID di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah


Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

2 hari lalu

Petugas melayani konsumen yang mengisi bahan bakar pada SPBU di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi pada 1 Oktober 2023 dengan kenaikan antara Rp 700 hingga Rp 1.000 per liter. Tempo/Tony Hartawan
Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) aman di tengah konflik Iran dengan Israel.


Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

7 hari lalu

Prilly Latuconsina mengunggah fotonya saat sedang masak untuk Lebaran, Selasa 9 April 2024. Foto: Instagram
Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.


Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

8 hari lalu

Prilly Latuconsina mengunggah fotonya saat sedang masak untuk Lebaran, Selasa 9 April 2024. Foto: Instagram
Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg. Lantas, siapa yang berhak menggunakan dan mendaftarkan menjadi pemilik gas melon?


Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

10 hari lalu

Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk. Febriany Eddy (dari kiri) berbincang dengan Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk. Deshnee Naidoo, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso dan Executive Officer Sumitomo Metal Mining Yusuke Niwa saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. Pelunasan transaksi akuisisi ditargetkan tuntas pada Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.


KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

13 hari lalu

9 orang Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 9 dari 10 orang tersangka baru PNS Kementeriaan ESDM, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen, Novian Hari Subagio, staf PPK, Lernhard Febian Sirait, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangariwibowo, PPK, Haryat Prasetyo, Operator SPM, Beni Arianto, Penguji Tagihan, Hendi, PPABP, Rokhmat Annashikhah, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine, sedangkan Bendahara Pengeluaran, Abdullah belum menjalani penahanan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

Jaksa KPK mengeksekusi 10 terpidana korupsi tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa tahanan


Ramai Kasus Korupsi Timah, Luhut Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tambang

14 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Ramai Kasus Korupsi Timah, Luhut Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tambang

Luhut Panjaitan yakin sistem pengelolaan timah secara digital bisa mampu mencegah terjadinya korupsi.


Bahlil Lahadalia Sebut Menteri ESDM Kader PDIP, Respons Arifin Tasrif?

14 hari lalu

Foto kombinasi  Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. TEMPO/Imam Sukamto-Febri Angga Palguna
Bahlil Lahadalia Sebut Menteri ESDM Kader PDIP, Respons Arifin Tasrif?

Menteri Bahlil Lahadalia yang menyebut Menteri ESDM Arifin Tasrif sebagai kader PDIP ternyata berbuntut panjang.


5 Lokasi Tambang Timah Terkenal di indonesia

18 hari lalu

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
5 Lokasi Tambang Timah Terkenal di indonesia

Di mana saja tersmpan cadangan timah Indonesia?