TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melakukan penyederhanaan peraturan dengan merevisi atau menggabungkan 51 peraturan menjadi 29 peraturan.
Menteri ESDM Ignatius Jonan mengatakan penyederhanaan tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Tujuannya, untuk mendorong peningkatan investasi di sektor energi.
"Rencana investasi tahun ini kurang lebih US$ 50 miliar. Harapannya, kalau peraturan-peraturan yang tidak perlu dicabut, fleksibilitas investasinya akan meningkat," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Senin, 12 Februari 2018.
Baca terus: Cabut 32 Peraturan Menteri ESDM, Jonan: Demi Mendorong Investasi
Untuk subsektor minyak dan gas bumi (migas), Kementerian ESDM menyederhanakan 10 peraturan menjadi tujuh peraturan, 27 peraturan terkait Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) disederhanakan menjadi 18 peraturan.
Di subsektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), sebanyak enam peraturan disederhanakan menjadi satu peraturan. Untuk subsektor ketenagalistrikan, dua peraturan disederhanakan menjadi satu peraturan saja.
Sementara itu, enam peraturan di subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi (EBTKE) disederhanakan menjadi dua peraturan.
Jonan mengatakan penyederhanaan peraturan tersebut akan terus dilakukan. Beberapa peraturan saat ini tengah dikaji kembali. "Minggu depan akan kita review lagi beberapa peraturan. Jadi akan berjalan terus," ujarnya.