TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan agar para pemilik kapal cantrang mengganti alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. Apabila terdapat pemilik kapal cantrang yang mendapatkan kesulitan dalam mengganti alat tangkap karena biayanya yang mahal, maka pemerintah akan memberikan dukungan kepada para pemilik kapal cantrang.
"Seperti yang saya pernah sampaikan, pemerintah akan membantu fasilitasi permodalan untuk penggantian alat tangkap ke alat tangkap yang ramah lingkungan," kata Susi saat Konferensi Pers di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin, 12 Februari 2018.
Simak: Jokowi Cabut Larangan Penggunaan Cantrang
Di sisi lain, kata Susi, pemerintah juga akan membantu restrukturisasi utang lama pemilik kapal cantrang, sehingga mereka bisa membeli alat tangkap baru yang ramah lingkungan. "Kalo ada utang yang lama mereka bisa tunda cicilan pokok, untuk membeli alat tangkap baru diberi kredit lagi yang lama hanya bayar bunga aja," ujar dia.
Meskipun pemerintah tidak menyebutkan batas waktu alih alat tangkap, Susi mengatakan tim khusus akan tetap bertugas meyakinkan pemilik kapal cantrang bahwa kedua belah pihak, pemilik kapal dan Pemda/KKP mencari jalan keluar mengatasi faktor penyebab kesulitan untuk berpindah alat tangkap.
"Dengan demikian diharapkan tahun 2018 ini semua sudah berpindah alat tangkap yang dapat memberikan kesejahteraan pada pemilik kapal, tidak hanya kapal ex-cantrang tetapi juga kapal-kapal non cantrang," kata Susi.
Menurut dia, hingga tanggal 9 Februari 2018, 229 kapal cantrang di Tegal menyanggupi penggantian alat tangkap dan telah dinyatakan dapat kembali melaut. Selanjutnya pemilik kapal melakukan pembayaran PNBP, membeli VMS, meminta Nakhoda membuat Surat Pernyataan Melaut (SPM) agar dapat diterbitkan Surat Keterangan Melaut (SKM) sebagai tanda kapal dapat beroperasi kembali.
"111 kapal cantrang belum menyanggupi penggantian alat tangkap dan dinyatakan belum dapat diproses untuk kembali melaut," ujar Susi.
Sementara itu, di Rembang terdapat 259 kapal yang berukuran di atas 30 GT dan 77 kapal berukuran di bawah 30 GT. Diperkirakan 75 persen pemilik kapal cantrang di Rembang juga tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam dokumen kepemilikan kapal.
"Saya juga mendengar bahwa ada 50 kapal cantrang yang sudah melaut tanpa SLO, tanpa SPB, dan tanpa izin. Saya meminta kepada seluruh pemilik kapal di Rembang untuk tidak melaut sebelum dilakukan pendataan dan verifikasi oleh tim khusus," kata Susi.