Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Bersiap Setor Data Nasabah ke Ditjen Pajak

Reporter

Editor

Martha Warta

image-gnews
Ilustrasi pajak. shutterstock.com
Ilustrasi pajak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Beberapa perbankan bersiap melaporkan data keuangan, termasuk penghasilan terkait dengan rekening nasabah, kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada tahun ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017.

Perseroan Terbatas Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. (BRI) akan melaporkan data nasabah domestik sebelum akhir April 2018, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan Ditjen Pajak, kata Direktur Strategi Bisnis dan Keuangan BRI Haru Koesmahargyo yang dihubungi di Jakarta, Sabtu, 10 Februari 2018.

Baca: Mobil Sedan Tak Lagi Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah

Menurut Haru, kewajiban pelaporan data nasabah tersebut tidak akan mengganggu penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) bank dengan laba terbesar di Indonesia itu. Pasalnya, kewajiban pelaporan itu harus diikuti oleh seluruh lembaga keuangan sehingga kecil kemungkinan nasabah akan memindahkan dananya ke lembaga keuangan lain.

"Untuk kewajiban pelaporan nasabah domestik, BRI juga sudah siap melaporkan sebelum batas waktu," ujarnya.

Untuk pelaporan data nasabah asing, kata Haru, BRI juga sudah mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Paling lambat, data keuangan nasabah atau entitas asing disampaikan ke DJP melalui OJK di akhir Agustus 2018.

"Sistem di BRI sudah dikembangkan dan sudah diimplementasikan sejak 2016 dan sudah terintegrasi dengan Sistem Aplikasi SIPINA milik OJK," jelas Haru.

Ketentuan pendaftaran dan pelaporan data nasabah itu juga diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan.

Tidak semua data nasabah dilaporkan ke DJP. Sesuai dengan PMK Nomor 73/PMK.03/2017, hanya data nasabah yang memiliki saldo paling sedikit Rp1 miliar yang wajib dilaporkan. Dalam aturan sebelumnya, batas saldo yang wajib dilaporkan oleh lembaga keuangan paling sedikit Rp200 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laporan data nasabah sedikitnya mencakup informasi berupa identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo rekening, dan penghasilan terkait dengan rekening keuangan.

Sementara itu PT Bank OCBC NISP Tbk., bank yang dikendalikan mayoritas pemegang saham asal Singapura, juga sedang memproses pendaftaran ke Ditjen Pajak.

Senada dengan BRI, OCBC yakin pelaporan data nasabah tidak akan mengganggu pertumbuhan DPK pada tahun ini.

"Keterbukaan ini sudah norma baru yang semua pihak harus menerima dan membiasakan diri. Hal ini bukan hanya di Indonesia, melainkan norma baru di dunia," kata Presiden Direktur OCBC NISP Parwati Surjaudaja.

Sesuai dengan PMK dan perdirjen itu, lembaga keuangan diwajibkan melakukan pendaftaran ke DJP paling lambat akhir Februari 2018. Kewajiban pelaporannya untuk nasabah domestik paling lambat akhir April 2018.

Untuk nasabah orang atau entitas asing, kewajiban pelaporannya diatur, yakni paling lambat 1 Agustus 2018. Lembaga jasa keuangan (perbankan/pasar modal/perasuransian) harus menyampaikan ke OJK, dan OJK paling lambat 31 Agustus 2018 menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

3 jam lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

18 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

1 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

2 hari lalu

Bank KB Bukopin. Istimewa
Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

2 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

4 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

5 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

15 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

16 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

16 hari lalu

A teller at a Bank Mandiri branch handles Indonesian Rupiah currency during a transaction in Jakarta. Wahyu Putro A/Antara Foto
Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

Berikut jadwal operasional Bak Mandiri, BCA, BNI, BRI dan BTN selama libur Lebaran 2024.