TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan belum ada pembahasan khusus mengenai pengumpulan zakat atau Peraturan Presiden (Perpres) tentang zakat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). “Jadi masih wacana, belum ada rapatnya, belum ada rapat terbatasnya, belum ada keputusannya,” ujar Jokowi seperti dikutip dalam keterangan tertulis resmi, Sabtu, 10 Februari 2018.
Oleh karena itu, Jokowi meminta agar masalah ini jangan terlalu dibesarkan. “Wong belum ada keputusan apa-apa kok,” kata dia.
Baca: Sri Mulyani Komentar Soal Rencana Gaji PNS Dipotong untuk Zakat
Menurut Jokowi, dalam rapat Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang dibahas adalah yang berkaitan dengan keuangan syariah, dengan bisnis syariah, ekonomi syariah. Ia menegaskan bahwa tidak ada pembahasan khusus mengenai pengumpulan zakat di ASN.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya menyebutkan bahwa rancangan peraturan tentang zakat ini masih dalam tahap pembahasan di internal Kementerian Agama, belum melibatkan instansi lain. “Kami akan mengundang sejumlah ahli, akademisi, termasuk ahli tata negara, serta ulama dan tokoh agama,” kata Lukman, Kamis lalu.
Lukman menjelaskan, Kementerian Agama akan mengadakan kajian atau muzakarah terkait rencana penerbitan regulasi tentang penghimpunan zakat ASN muslim ini. “Kami akan mengadakan muzakarah secara khusus, agar yang kami rancang bisa dipertanggungjawabkan baik secara hukum agama maupun hukum positif,” ucap Lukman.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan sudah mengetahui ihwal rencana pungutan zakatyang berasal dari pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang beragama Islam. Namun Sri Mulyani mengatakan hal tersebut belum dibahas.
"Kemarin disampaikan dalam rapat, tapi saya belum melihatnya. Nanti kita lihat," ucap Sri Mulyani setelah memberikan pidato dalam acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Rabu, 7 Februari 2018.
Sri Mulyani berujar, zakat merupakan kewajiban yang diatur dalam agama Islam. Dia menuturkan pemerintah pun berkewajiban mengakomodasi hal ini. "Sumbangan melalui zakat bagi umat Islam itu adalah salah satu kewajiban dan harus diakomodasi dalam konteks Indonesia," katanya.