TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penutupan Jalur Puncak dari Gunung Mas, Bogor sampai Ciloto, batas Kabupaten Cianjur, telah terbit. Artinya, jalan yang tertutup karena longsor pada Senin, 5 Februari 2018, tidak bisa dilalui kendaraan roda empat, termasuk pada akhir pekan ini.
“Penutupan berlaku terhitung kemarin setelah kejadian longsor,” kata Dedi di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 9 Februari 2018.
Baca juga: 4 Titik yang Tertimbun Longsor di Jalur Puncak
Dalam peraturan yang terbit pada 8 Februari 2018 itu disebutkan alasan penutupan adalah sedang dilakukan perbaikan di lokasi longsor. Penutupan ini akan berlangsung hingga perbaikan selesai.
Selama penutupan itu, Dedi mengimbau masyarakat menghindari kunjungan ke wilayah Puncak, terutama saat libur akhir pekan ini. “Diimbau agar tidak bepergian (ke Puncak) karena masih proses pembersihan longsor,” ujarnya.
Kendati jalur Puncak tertutup untuk kendaraan roda empat, Dedi mengatakan kawasan Puncak masih bisa dikunjungi, tapi harus memutar. “Intinya agar mengikuti jalur yang sudah ditentukan. Kalau mau tetap via Puncak, dari Jonggol bisa masuk ke Puncak, masih bisa lewat Mariwati, jalannya bagus walaupun agak muter,” ucapnya.
Dedi mewanti-wanti, bagi yang hendak bepergian via jalur Puncak dengan mengikuti jalur yang sudah ditentukan agar berhati-hati. “Yang penting, hati-hati lewat Jonggol karena geometrik jalannya,” tuturnya.