TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar lembaga keuangan non bank dan perbankan untuk bisa bersama meningkatkan investasi melalui instrumen Efek Beragunan Aset berbentuk surat Partisipasi (EBA-SP).
"Kami mendorong individu juga bisa lebih aktif dalam mendukung instrumen EBA-SP," kata Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Jumat, 9 Februari 2018.
Baca: OJK Imbau Masyarakat Berhati-hati Gunakan Fintech
Sejauh ini, investor di EBA-SP didominasi oleh perusahaan, dana asuransi, dan perbankan. "Ada individual, tapi masih belum banyak," kata Heliantopo, Direktur PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Persero, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada 9 Februari 2018.
EBA-SP instrumen yang dikeluarkan oleh PT SMF dan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). PT SMF sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
PT SMF, yang bekerja dalam ranah sekuritisasi dan penyaluran pinjaman, telah menjadi penyalur dana dari pasar modal ke penyalur kredit pemilikan rumah (KPR) sejak 2005, hingga akhir tahun lalu. Namun Riswinandi menyampaikan bahwa biaya penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) yang sebesar Rp 383 triliun, baru disekuritisasi sebesar Rp 2,7 triliun melalui instrumen EBA-SP. "Masih kurang lebih baru 1 persen dari jumlah kredit KPR," katanya.
Heliantopo mengajak para investor untuk turut menjadi bagian dal EBA-SP. Salah satunya ialah untuk pengembangan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP). Hal tersebut juga dilakukan guna mendukung program Satu Juta Rumah dari pemerintah.
Baca berita tentang OJK lainnya di Tempo.co.
FADIYAH, MWS