TEMPO.CO, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, membidik pendapatan asli daerah (PAD) Rp 565 miliar hingga akhir 2018. Sektor pendapatan yang menjadi andalan adalah retribusi pajak bumi dan bangunan (PBB), hotel dan restoran, hingga parkir kendaraan.
“Target sudah ditetapkan agar kami bekerja secara maksimal,” kata Badan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Mohammad Noor, Jumat, 9 Februari 2018.
Baca: Kejar PAD Rp 2 Triliun, Samsat Masuk Kampung hingga Mal
Noor optimistis mampu memenuhi harapan daerah dalam mengejar target penerimaan yang besar ini. Selama Januari lalu, penerimaannya sudah mencapai Rp 31,7 miliar atau 5,6 persen dari target.
Dari perolehan tersebut, untuk pajak daerah telah terkumpul Rp 28,919 miliar atau 5,87 persen dari target Rp 492,614 miliar. Sedangkan retribusi daerah terkumpul Rp 2,671 miliar atau 3,79 persen dari target Rp 70,525 miliar. Kemudian pendapatan lain yang sah ditarget Rp 2,015 miliar dan telah terhimpun Rp 100 juta atau 4,99 persen.
Noor mengatakan target PAD tertinggi ada pada PBB perdesaan dan perkotaan, yang mencapai Rp 142,9 miliar.
Selain PBB, sektor pajak lain yang dikelola BPPDRD di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan, parkir, hingga pajak air tanah.
“Target tahun ini naik cukup tinggi dari 2017 lalu, yang sebesar Rp79,38 miliar dan baru terkumpul Rp 793 juta atau mencapai 0,56 persen dari target keseluruhan,” ujar Noor, Rabu, 7 Februari 2018.
Noor juga membeberkan ada 19 retribusi daerah yang dikelola, termasuk retribusi layanan persampahan atau kebersihan, yang tahun ini ditarget Rp 14 miliar.
“Retribusi ini telah mencapai Rp 190 juta atau 1,36 persen hingga 25 Januari lalu. Kemudian retribusi pemakaian kekayaan daerah telah mencapai Rp 505 juta atau 4,95 persen dari target Rp 10 miliar,” ucapnya.
Sedangkan perolehan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) mencapai Rp 386 juta dari target Rp 20 miliar. “Kami akan memaksimalkan potensi pendapatan daerah ini, termasuk 11 jenis pajak lainnya, hingga terealisasi 100 persen pada 2018 ini,” tuturnya.
Karena itu, dia mengimbau para wajib pajak agar tepat waktu dalam penyetoran dengan tenggat tanggal 15 setiap bulan atau dikenakan denda 2 persen jika telat bayar pajak.
“Bagi yang melaporkan pajak, tapi dengan sengaja menggunakan data yang tidak benar, maka akan dikenakan denda hingga 200 persen,” katanya. Dia menambahkan, timnya terus memantau obyek pajak.
“Kami juga menerapkan aplikasi yang dapat mencatat transaksi dari kasir. Aplikasi itu terhubung dengan mesin sehingga akan diketahui nominal transaksi yang dilakukan setiap hari,” ujarnya.
Selama 2017 lalu, realisasi PAD Balikpapan hanya Rp 301miliar atau baru 49 persen dari target Rp 613,45 miliar. Dari perolehan tersebut, penerimaan pajak daerah, yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp 419 miliar, baru terealisasi Rp 266 miliar atau setara dengan 63 persen dari target.
Adapun penerimaan dari retribusi daerah ditargetkan mencapai Rp 68 miliar, tapi baru terealisasi Rp 30 miliar atau 45,44 persen dari target.
Balikpapan menilai ada restoran yang tak jujur melaporkan pajak. Menurutnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltimra menemukan kejanggalan laporan pajak pada salah satu restoran, yang menyatakan omzetnya hanya Rp 2 miliar per tahun, tapi faktanya Rp 18 miliar.
Potensi penambahan penerimaan pajak daerah juga datang dari pembayaran PBB dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), yang jatuh tempo bulan ini. Saat ini, masyarakat mulai memenuhi loket pembayaran PBB.
Adapun target penerimaan PBB dipatok Rp 79,38 miliar, sementara penerimaan BPHTB ditargetkan Rp 82 miliar. Besaran target keduanya menduduki urutan ketiga dan kedua setelah pajak penerangan jalan, yang ditargetkan Rp 95 miliar.
Baca berita lain tentang pendapatan daerah di Tempo.co.