TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta impor garam untuk kebutuhan industri bisa dihentikan pada 2020.
"Dua tahun ke depan tidak boleh lagi kita impor garam industri," kata Luhut saat memberikan kuliah umum bertema "Pengembangan Industri dan Jasa Maritim Indonesia untuk Mewujudkan Visi Poros Maritim Dunia" di Auditorium Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Yogyakarta, Jumat, 9 Februari 2018.
Menurut Luhut, untuk memutus ketergantungan impor, pemerintah telah menyiapkan 30 ribu hektare lahan untuk produksi garam di Nusa Tenggara Timur. Ia meyakini, dengan memanfaatkan teknologi yang lebih baik, kebutuhan garam industri dalam negeri bisa terpenuhi tanpa impor.
Simak: Pemerintah Akan Permudah Impor Garam untuk Industri
"Jadi kita nanti pakai teknologi yang lebih baik sehingga produksinya bisa lebih bagus dengan kadar garam mencapai 98 persen," ujarnya.
Baca Juga:
Luhut menilai panjang garis pantai di Indonesia yang mencapai 99.093 kilometer menjadi modal yang cukup kuat untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi ataupun industri dalam negeri. Hanya, kata Luhut, pemanfaatannya selama ini belum optimal.
"Potensinya besar karena kita tidak kerjakan saja selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, sekarang kita kerjakan," ucapnya.
Menurut Luhut, apabila sejak dulu produksi garam untuk kebutuhan industri dikelola dengan serius, Indonesia tidak perlu mendatangkan garam industri dari luar negeri.
"Padahal dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, (teknologinya) kita ada. Jadi sekarang kita kerjakan itu. Ada oknum-oknum kita yang senang impor gara-gara impor dia dapat feedback," tuturnya.
Luhut mengakui kebutuhan garam konsumsi selama ini tidak ada kendala dan bisa dipenuhi produksi garam dalam negeri. Bahkan terjadi surplus yang dapat memenuhi kebutuhan industri pengasinan ikan setiap tahun, kecuali pada 2013 dan 2016 karena terhambat faktor cuaca. "Kalau untuk garam konsumsi, memang kita tidak ada masalah," katanya.
Sebelumnya, pada Januari 2018, pemerintah memutuskan mengambil kebijakan impor garam industri mencapai 3,7 juta ton untuk kebutuhan industri dalam negeri. Impor garam itu dilaksanakan secara bertahap.