Dirut Lion Air Bersumpah Tak Pernah Mau Sentuh Narkoba

Reporter

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait menjelaskan soal pemecatan 14 pilotnya di kantor Lion Air, 3 Agustus 2016. TEMPO/Bagus Prasetiyo
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait menjelaskan soal pemecatan 14 pilotnya di kantor Lion Air, 3 Agustus 2016. TEMPO/Bagus Prasetiyo

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama Lion Air Group Edward Sirait menceritakan pengalaman dirinya yang tidak akan pernah mau menyentuh barang haram bernama narkoba, sekaligus menjadi pelajaran baru seluruh pegawainya. Edward dalam sambutannya pada penandatanganan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, menuturkan cerita yang tidak akan dilupakan ketika SMA dulu.

"Ketika masih SMA, di SMA 6 Jakarta, saya mengantar teman saya yang kecelakaan, sudah tiga ampul morfin, dia masih sadar," ujarnya, Kamis, 8 Februari 2018.

Edward Sirait yang akrab disapa Edo itu bertanya kepada dokter mengapa temannya tidak kunjung tertidur, meski sudah disuntikan morfin dengan dosis yang banyak. "Teman kamu ini pecandu narkoba, sudah kebal," kata Edward menirukan sang dokter.

Dari pengalamannya itu, Edward Sirait mengaku tidak akan pernah menyentuh barang haram narkoba apapun alasannya. "Ketika dokter sudah mengatakan tidak bisa dilakukan lagi langkah medis, maka ajal akan segera datang dan tentu neraka menunggu," ujar Edward di depan seluruh pegawai dan kru Lion Air Group.

Untuk itu, ia memerintahkan kepada seluruh pegawai baik kru pesawat, petugas di darat (ground handling) dan sebagainya untuk menjadikan pelajaran terhadap pengalamannya itu. "Tolong, tidak ada gunanya sama sekali menyalahgunakan narkoba itu," katanya.

Dia mengatakan sudah memiliki peraturan untuk pengecekan berkala terhadap seluruh pegawai Lion Air Group. "Kita akan berusaha keras kita pasti akan koordinasi menyangkut personel apa yang bisa kita lakukan untuk mencegah peredaran, termasuk indikasi kargo kita akan segera laporkan," katanya.

Ia juga menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum apapun terhadap pegawainya yang tersangkut kasus narkoba. "Terdapat kasus beberapa pengacara pun tidak kita siapkan, karena mereka juga mengkhianati kita dengan penyalahgunaan narkotika," katanya.

Dia menambahkan apabila ada personel yang terindikasi narkoba maka akan dilaporkan ke BNN dan namanya akan dicatat dan langsung dirumahkan.

ANTARA








Profil Yoo Ah In, Artis Korea yang Diperiksa Karena Obat-Obatan Terlarang

9 jam lalu

Yoo Ah In. Foto: Instagram @hongsick.
Profil Yoo Ah In, Artis Korea yang Diperiksa Karena Obat-Obatan Terlarang

Yoo Ah In yang merupakan pemain Hellbound tersandung penggunaan obat-obatan terlarang, berikut profil lengkapnya.


Inilah Deretan Pengacara Ternama Korea Selatan yang Mendampingi Yoo Ah In

13 jam lalu

Yoo Ah In. Foto: Instagram @hongsick.
Inilah Deretan Pengacara Ternama Korea Selatan yang Mendampingi Yoo Ah In

Pembentukan pengacara elit Korea Selatan yang dipilih Yoo Ah In menunjukkan keinginannya untuk mendapatkan keringanan hukum.


Jaksa Tak Anggap Dody Prawiranegara sebagai Justice Collaborator di Kasus Sabu Teddy Minahasa

14 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Tak Anggap Dody Prawiranegara sebagai Justice Collaborator di Kasus Sabu Teddy Minahasa

Kuasa hukum Dody Prawiranegara berharap jaksa mempertimbangkan kliennya sebagai justice collaborator di kasus sabu Teddy Minahasa.


Jalani Pemeriksaan Kasus Narkoba, Yoo Ah In Minta Maaf

15 jam lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: Allkpop.
Jalani Pemeriksaan Kasus Narkoba, Yoo Ah In Minta Maaf

Setelah pemeriksaan, Yoo Ah In memberikan pernyataannya secara langsung kepada awak media dan mengakui semua tuduhan.


Persiapan Lebaran 2023, Wings Air Siapkan 531.360 Kursi

18 jam lalu

Pekerja kargo melakukan uji coba operasional penerbangan komersil di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Kamis, 4 Agustus 2022. Mulai 5 Agustus 2022 Bandara Pondok Cabe (PCB) akan melayani penerbangan komersil atau penerbangan penumpang berjadwal oleh maskapai Wings Air. ANTARA/Muhammad Iqbal
Persiapan Lebaran 2023, Wings Air Siapkan 531.360 Kursi

Wings Air member of Lion Air Group menyediakan 531.360 kursi untuk menghadapi musim ramai Lebaran tahun ini untuk periode terbang 16 - 30 April 2023.


Asisten Dody Prawiranegara Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa bersiap menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Asisten Dody Prawiranegara Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa

Syamsul Ma'arif adalah asisten Dody Prawiranegara yang diminta mencari tawas untuk menggantikan sabu, seperti perintah Teddy Minahasa.


Pengacara Dody Prawiranegara Berharap Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Sabu

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli digital forensik Rujit Kuswinoto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengacara Dody Prawiranegara Berharap Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Sabu

Pengacara Dody Prawiranegara berharap jaksa menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa di kasus sabu ditukar tawas. Masih berstatus pati Polri


Sri Mulyani: Bea Cukai Rampas 15,86 Ton Narkoba dan 563 Bal Pakaian Bekas Impor

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani: Bea Cukai Rampas 15,86 Ton Narkoba dan 563 Bal Pakaian Bekas Impor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap capaian Direktorat Jenderal Bea Cukai merampas 15,85 ton Narkoba.


Anita Cepu Dianggap Menikmati Keuntungan Jual Beli Narkoba Teddy Minahasa

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anita Cepu Dianggap Menikmati Keuntungan Jual Beli Narkoba Teddy Minahasa

Dari hasil penjualan satu kilogram sabu titipan Teddy MInahasa itu, Anita Cepu mengambil uang Rp 60 juta untuk biaya ke Brunei.


Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Sisihkan Sabu Setelah Perintah Teddy Minahasa Sekaligus Jadi Kurir

1 hari lalu

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika bersama terdakwa Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Dalam sidang ini, Dody membacakan surat tulisan tangan yang berisi skenario kasus dari Teddy Minahasa setelah tertangkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Sisihkan Sabu Setelah Perintah Teddy Minahasa Sekaligus Jadi Kurir

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dalam kasus sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.