TEMPO.CO, Jakarta -PT Garuda Indonesia Tbk menilai tarif batas bawah tiket pesawat semestinya naik 40 persen demi menjaga kesinambungan industri transportasi udara. Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia Ikhsan Rosan beralasan biaya produksi semakin meningkat.
Faktor yang mempengaruhi produksi adalah harga bahan bakar, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan biaya perawatan pesawat. "(Penaikan tarif batas bawah) tetap perlu. Angka 40 persen lebih ideal dibanding 30 persen," katanya, Rabu, 7 Februari 2018.
Menurut dia, pemerintah perlu memikirkan kelangsungan bisnis maskapai dalam jangka panjang. Jika terlalu rendah, dikhawatirkan memicu praktek predatory pricing. Salah satu praktek anti-persaingan usaha tersebut berisiko mematikan perusahaan maskapai yang tidak memiliki modal besar.
Pada Oktober 2017, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan besaran tarif batas bawah penerbangan niaga berjadwal akan menjadi 40 persen dari tarif batas atas. Awalnya, besaran tarif batas bawah penerbangan niaga berjadwal sebesar 30 persen dari tarif batas atas.
Keputusan Kementerian Perhubungan menyetujui kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat terbang karena saat itu sedang terjadi kenaikan harga pokok produksi. Padahal, harga pokok produksi berkaitan dengan faktor keselamatan dunia penerbangan. Namun, hingga saat ini, wacana tersebut belum terealisasi.