Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 110 Kilogram Sabu

image-gnews
Badan  Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Mabes Polri dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan keamanan memusanahakan barang bukti narkotika seberat 453 kilo gram sabu, 712.116 butir pil ekstasi, 647 kilogram ganja, pil happy five, ketamine dan satu juta pil pcc
Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Mabes Polri dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan keamanan memusanahakan barang bukti narkotika seberat 453 kilo gram sabu, 712.116 butir pil ekstasi, 647 kilogram ganja, pil happy five, ketamine dan satu juta pil pcc
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar tiga kasus penyelundupan narkotika di Aceh dan Medan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan dari tiga kasus yang terjadi pada Januari 2018 ini, petugas menyita lebih dari 110,84 kilogram sabu dan 18.300 butir ekstasi.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat dan penyelidikan intelejen bahwa akan ada penyelundupan narkoba," kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2018.

Pada kasus pertama, penyelundupan ini merupakan bagian dari jaringan internasional Aceh-Padang yang dikirim dari wilayah Malaysia ke perairan Aceh dengan menggunakan perahu motor. Dari kasus ini, petugas menyita tujuh bungkus sabu seberat 7,2 kilogram dan 300 butir ekstasi. Kasus yang terjadi pada 20 Januari 2018 itu petugas menangkap pelaku berinisial MI (27) dan AF (28), kedua warga Lhokseumawe, Aceh.

Kasus kedua, pada 23 Januari 2018, petugas BNN dan Bea Cukai menangkap tersangka berinisial B (43) yang kedapatan membawa bungkus sabu seberat 1,05 kilogram dan 1,03 kilogram di Perkebunan Sei, Batu Bara, Sumatera Utara. Bahkan setelah itu petugas juga menangkap tersangka lain berinisial S (31) dan berhasil menyita sabu seberat 2,06 kilogram di Tanjung Tiram, Sumatera Utara.

Sedangkan kasus ketiga, petugas menangkap tersangka bernama M (49) dan A (26) sesaat setelah melakukan transaksi narkoba di daerah Jalan Medan-Binjai, Sumatera Utara. Petugas menyita sabu seberat 31,21 kilogram dan ekstasi sebanyak 18.000 butir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari Pengembangan kasus tersebut petugas BNN dan Bea Cukai menangkap dua orang tersangka berinisial SA dan MA. Keduanya tertangkap ketika akan mengambil sabu yang dibungkus seperti teh China seberat 15 kilogram.

Akibat kasus ini, Sri Mulyani mengatakan potensi kerugian bisa mencapai trilunan rupiah. Satu kilogram ekstasi tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.

Kepala BNN, Budi Waseso mengatakan dari tiga kasus itu, petugas menangkap 12 orang tersangka. Budi juga mengatakan dari tiga kasus ini, membuktikan bahwa peredaran narkotika di wilayah Aceh dan Sumatera Utara merupakan daerah subur bagi peredaran narkotika di Indonesia. "Karena itu wilayah ini butuh perhatian khusus," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

10 jam lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

13 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

19 jam lalu

Pemilik RANS Cilegon FC, Rafi Ahmad bersama Rudy Salim dalam acara Superstar Announcement RANS Cilegon FC di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Namun, kedatangan Ronaldinho tersebut tidak untuk memperkuat RANS Cilegon FC di Liga 1. Ronaldinho akan meramaikan sederetan acara yang akan digelar oleh RANS FC. TEMPO/ Faisal Ramadhan
37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.


4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

19 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

Polda Metro Jaya meringkus anggotanya yang menggunakan narkoba jenis sabu. Lantas, apa alasan umum ada polisi terlibat narkoba?


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

2 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

2 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

Satu anggota Polres Metro Jakarta Timur yang ikut ditangkap bersama empat polisi dari Polda Metro Jaya karena pesta narkoba di Depok dilepas.


Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

3 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

Satu personel yang ditangkap dalam penggerebekan polisi pesta narkoba di Depok sudah dilepas dan kembali bertugas.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami