TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat ekonomi energi UGM Fahmy Radhi meminta pemerintah menetapkan harga batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk kebutuhan energi primer pembangkit listrik.
"Penetapan harga batu bara DMO untuk listrik itu akan menjaga tarif listrik tetap seperti saat ini," katanya di Jakarta, Rabu, 7 Februari 2018.
Menurut dia, penetapan harga batu bara DMO itu hanya untuk kebutuhan listrik saja. Sedangkan, batu bara dalam negeri untuk kebutuhan sektor lain dan juga ekspor, harganya sesuai mekanisme pasar.
Baca: Harga Batu Bara Diatur, APBI Harap Pemerintah Adil
Fahmy mengakui penetapan harga batu bara itu merupakan distorsi terhadap pasar. Namun, distorsi itu diperkenankan selama untuk kepentingan negara yakni kebutuhan listrik.
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, segala kekayaan alam termasuk batubara, dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Dengan demikian, distorsi pasar batubara itu merupakan kewenangan pemerintah, yang sesuai dengan amanah konstitusi," katanya.
Di samping juga, menurut dia, penetapan harga batu bara DMO untuk listrik tersebut akan mendukung PT PLN (Persero) menjalankan penugasan pemerintah mencapai target 100 persen elektrifikasi dan proyek listrik 35.000 MW.
"Kalau PLN harus menanggung sendiri beban mahalnya harga batu bara, tidak menutup kemungkinan PLN mengalami kegagalan dalam menjalankan penugasan negara sesuai target yang ditetapkan," katanya.
Ia juga mengatakan pengendalian harga batu bara itu memang akan menurunkan penerimaan negara, namun pemerintah harus lebih mendahulukan kepentingan negara dan rakyat ketimbang pengusaha semata.
"Pengendalian harga batu bara itu merupakan jalan tengah untuk mengurangi beban PLN, dengan sedikit mengurangi keuntungan pengusaha batu bara," ujarnya.
Fahmy mengusulkan penetapan harga batubara DMO untuk listrik itu, prinsipnya adalah berbagi keuntungan dan kerugian melalui skema batas atas dan bawah.
Saat harga batubara melambung tinggi, pengusaha menjual batu bara ke PLN dengan harga batas atas (ceiling price).
Sebalinya, ketika harga batu bara rendah, maka PLN harus membeli batu bara dengan skema harga batas bawah (floor price).
Untuk meminimkan ketidakpastian akibat fluktuasi harga batu bara, lanjutnya, maka kontrak penjualan batubara bisa ditetapkan dalam jangka panjang minimal lima tahun.
"Penetapan harga batu bara DMO dengan skema batas atas dan bawah ini dapat meringankan beban PLN saat harga batu bara membumbung tinggi, sekaligus menjaga pengusaha untuk memperoleh keuntungan wajar saat harga batu bara terpuruk rendah, agar tetap dapat membayar royalti," ujarnya. Pemerintah telah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik hingga 31 Maret 2018 sebagai komitmen keberpihakan kepada rakyat.