TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengklarifikasi kebijakan pemerintah ihwal masuknya tenaga kerja asing . Klarifikasi ini merupakan hak jawab berita berjudul "Izin Tenaga Kerja Asing Ahli Ekonomi Digital Bakal Dipermudah" yang dimuat di Tempo.co edisi 31 Januari 2018.
Darmin keberatan dengan penggunaan kata impor tenaga kerja asing yang dimuat di paragraf ketiga dan kelima artikel tersebut. Dalam paragraf ketiga, semula disebutkan bahwa pemerintah berencana mempermudah impor tenaga kerja asing untuk bisa menyokong perkembangan e-commerce dan ekonomi digital di Tanah Air. Adapun di paragraf kelima berbunyi impor tenaga kerja asing juga dibarengi oleh sistem pelatihan tenaga kerja dalam negeri.
Baca: Izin Tenaga Kerja Asing Ahli Ekonomi Digital Bakal Dipermudah
Darmin menyatakan dia tidak pernah menggunakan kata impor tenaga kerja asing. "Kami berpendapat bahwa penggunaan kata impor tenaga kerja asing menimbulkan kesalahan persepsi pada masyarakat karena masuknya tenaga kerja asing digital merupkan permintaan industri bukan inisiasi pemerintah," ujar Darmin seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diteken oleh Kepala Humas Kantor Menko Perekonomian Hermin Esti Setyowati, Selasa, 6 Februari 2018.
Menurut Darmin, kebijakan pemerintah mempermudah izin tenaga kerja asing adalah upaya memenuhi kebutuhan talent ekonomi digital. "Agar talent luar negeri tidak sulit untuk masuk apabila dibutuhkan dan dipekerjakan oleh perusahaan e-commece di Indonesia," ujarnya.